Pria di Sumut Cetak dan Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu dan Rp 100 Ribu

10 Maret 2021 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan pelaku pemalsuan uang di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara . Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan pelaku pemalsuan uang di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara . Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan Rp 50 ribu hingga Rp100 ribu di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini seorang pria bernama Manson Siahaan (42) ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan pembuat sekaligus pengedar uang palsu itu.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Pandu Winata, mengatakan Manson diciduk pada Minggu (8/3). Penangkapan bermula dari kecurigaan pemilik warung tempat tersangka belanja sembako.
Pemilik warung itu lalu mengadu ke polisi. Dari laporan itu, polisi datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.
"Pelaku ditangkap atas peredaran uang palsu yang telah meresahkan warga," ujar Pandu Rabu (10/3).
Polisi juga menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 132 lembar. Kemudian ada pecahan Rp 50 ribu sebanyak 130 lembar.
"Selain itu kami menyita dua buah mesin printer yang diduga untuk mencetak uang palsu," ujar Pandu.
Konferensi pers pemusnahan uang palsu yang diselenggarakan BI dan Polri di Gedung Sjafruddin Prawiranegara Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (26/2/2020). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki bagaimana cara pelaku membuat uang palsu. Namun pengakuan pelaku, dia belajar secara otodidak dan baru sebulan menjalankan aksinya.
ADVERTISEMENT
"Dia mengaku baru 1 bulan mencetak uang palsu dan digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari," tutup Pandu.