Pria di Sumut Ditangkap karena Unggah Foto Bugil Bersama Selingkuhan ke Medsos

22 Oktober 2020 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus penyebaran foto bugil pasangan selingkuh di Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus penyebaran foto bugil pasangan selingkuh di Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pria berinisial HL (43) dari Kota Sibolga, Sumatera Utara, memposting foto bugil bersama selingkuhannya, LS (47), di media sosial. LS tidak terima lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin mengatakan LS awalnya melapor ke Polres Sibolga, Kamis (15/10). Di laporannya, LS melihat akun media sosial (medsos) yang memajang fotonya tanpa busana dengan HL. Akun itu juga menggunakan nama pribadinya. Kabar itu pertama kali diketahuinya dari temannya.
“Melihat hal tersebut saksi (korban) terkejut dan mencari orang yang telah mempostingnya dan saksi merasa keberatan sehingga membuat laporan,” ujar Sormin, Kamis (22/10).
Setelah menerima laporan, kata Sormin, Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D.Harahap memerintahkan unit opsnal menyelidiki siapa pengunggah foto itu. Hasilnya diketahui yang mengunggah adalah HL. Polisi kemudian menangkap HL. HL juga mengakui perbuatanya.
“Foto yang diposting oleh tersangka, setelah selesai melakukan hubungan badan dengan korban sekitar bulan Agustus 2020 pukul 19.00 WIB di salah satu penginapan,” ujar Sormin.
ADVERTISEMENT
HL berprofesi sebagai wiraswasta dan sudah berkeluarga dan memiliki 2 anak. HL mengaku memposting foto itu lantaran cemburu ada laki-laki lain yang mengaku suami korban. HL ini memiliki akses ke media sosial LS.
“Maksud tersangka (biar) jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban,” ujar Sormin.
LS melaporkan kejadian ini karena malu masih memiliki suami. Sementara hubungan asmara terlarang antara HL dan LS sudah terjalin dua tahun.
“Antara tersangka dan korban sudah 2 tahun berhubungan pacaran dan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri 1,5 tahun,’’ ungkap Sormin.
Saat ini tersangka masih ditahan di Polres Sibolga guna penyelidikan lebih lanjut. Dia dikenakan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
ADVERTISEMENT
“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” ujar Sormin.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)