Pria di Sumut Ditangkap Polisi saat Antarkan Sabu 60 Kg dan 2.000 Pil Ekstasi

18 Juni 2021 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan pengungkapan 60 kg sabu di Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan pengungkapan 60 kg sabu di Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria ditangkap polisi saat tengah melewati jalan lintas Sumatera, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut). Ia ditangkap karena membawa sabu seberat 60 Kg dan 2.000 pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Senin (14/6).
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan, pria berinisial NA yang berprofesi sebagai nelayan itu ditangkap saat hendak membawa barang haram itu ke Provinsi Riau, menggunakan mobil APV bernomor polisi BK 1912 VS.
Saat mobil tersebut digeledah ditemukan 1 buah ransel berwarna hijau dan dua buah koper. Dari benda tersebut ditemukan puluhan bungkusan berisi sabu.
"Total ada 60 bungkus besar atau seberat 60 Kg sabu, (lalu) 2 kotak diduga pil ekstasi dan sebanyak 2.000 butir," kata Panca saat paparan di Mapolres Labuhan Batu, Jumat (18/6)
Saat diinterogasi NA mengaku disuruh rekannya I (buron) untuk mengambil barang haram itu dari pria berinisial BL (buron) di Kota Tanjung Balai.
Berangkat dari informasi NA, polisi terlebih dulu memburu I di rumahnya yang berada di Kelurahan Sei Raja Kecamatan, Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Namun ketika sudah sampai di sana, I diduga sudah melarikan diri. Meskipun begitu polisi tetap melakukan penggeledahan.
ADVERTISEMENT
“(Dari) dalam rumah I berhasil mengamankan 3 buah kaca pyrex, lalu 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu 3 buah buku Rek BRI atas nama N,H,P dan 2 buah ATM,” ujarnya
Usai dari rumah I, polisi memburu BL yang berada di salah satu kelurahan Kota Tanjung Balai. Diduga di tempat itu, N menerima sabu seberat 60 Kg tersebut. Namun lagi-lagi polisi tidak berhasil menemukan BL
“Disaksikan Kepling setempat dan Bhabinkamtibma tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba,” ujar Panca.
Panca mengatakan, NA mengaku sudah 3 kali berhasil menjalankan aksinya. Namun dia hanya mengaku sebagai seorang kurir.
“(Aksi pertama) sebelum lebaran tahun 2021, dia berhasil meloloskan sabu seberat 10 Kg ke Medan dan setelah itu lebaran tahun 2021 mengkoordinir pengantaran sabu 2 kali sebanyak 50 Kg dan 58 Kg tujuan Dumai. Semuanya atas perintah dari tersangka I,” ujar Panca.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya dia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Ancaman terberat hukuman mati atau maksimal penjara seumur hidup.