Pria di Sumut Perkosa Anak Tetangganya yang Masih Berusia 14 Tahun

22 September 2021 19:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Perkosaan Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perkosaan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, inisial BN (52), ditangkap polisi, Selasa (21/9). BN ditangkap karena diduga memperkosa anak perempuan tetangganya yang masih berusia 14 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir, mengatakan kasus ini terungkap pada, Sabtu (18/9). Bermula saat korban bercerita ke ibunya, MRS, telah diperkosa BN.
“(Pelapor) mengatakan kalau anaknya telah diperlakukan tidak senonoh oleh BN, pada Agustus dan September 2021,”ujar Bungaran, Rabu (22/9).
Selanjutnya, kata Bungaran, MRS sempat mengkonfirmasi dugaan pemerkosaan anaknya itu ke rumah terduga pelaku. Rumah pelaku dan korban ini jaraknya hanya beberapa meter saja.
“Di depan istri terduga pelaku, pelaku tidak mengakui perbuatannya dan malah mengatakan anaknya yang mengada-ada,’’ ujar Bungaran.
Tidak terima dengan keterangan keluarga pelaku, MRS lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Toba. Selanjutnya untuk membuktikan pemerkosaan korban juga divisum.
Selanjutnya dari keterangan saksi dan barang bukti, dugaan pencabulan mengarah kuat ke BN. Polisi pun lalu menangkapnya.
ADVERTISEMENT
“Polres Toba juga menyita barang bukti berupa 1 potong baju kaus, lengan pendek warna pink, 1 potong celana pendek motif kotak-kotak, warna putih hitam dan beberapa barang bukti lainnya,” ujar Bungaran
Atas tindakannya BN dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 huruf d subs Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf e UU tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,” ujarnya.