Pria di Sumut Perkosa Remaja 13 Tahun di Belakang Rumahnya

10 April 2022 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi tangkap pelaku pencabulan bocah 13 tahun di Kota Tanjung Balai. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tangkap pelaku pencabulan bocah 13 tahun di Kota Tanjung Balai. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria di inisial MA (23) di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditangkap karena memperkosa tetangga perempuannya, yang masih 13 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan di belakang rumah korban.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pelaku pemerkosaan aksinya pada Sabtu (2/4). Awalnya dia memanggil korban, lalu memperkosa korban.
“Pelaku menjumpai korban kemudian pelaku mengajak korban ke TKP tepatnya di belakang rumah korban, kemudian pelaku membuka celana yang digunakan korban, lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri,” ujar Eri dalam keterangannya, Minggu (10/4)
Kejahatan pelaku terbongkar setelah korban melapor ke ibunya. Setelah itu, peristiwa ini dilaporkan ke Polres Tanjung Balai.
Lalu, pada Jumat (8/4), tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Katangkaorya Kelurahan Tanjung Balai Selatan.
“Polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP milik kakak tersangka yang digunakan untuk menghubungi korban dan 1 unit kendaraan bermotor jenis scoopy yang digunakan untuk menjemput korban ke lokasi TKP,”ujar Eri.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka MA dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Eri.