news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pria di Sumut Tewas Dipukul Pelajar SMA Saat Berkelahi di Warung Tuak

10 Juli 2020 0:36 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Nias saat memaparkan kasus pembunuhan yang dilakukan remaja yang masih berstatus siswa SMA. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Nias saat memaparkan kasus pembunuhan yang dilakukan remaja yang masih berstatus siswa SMA. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Perkelahian berujung maut terjadi di Desa Lolomboli, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Seorang pria bernama Aferiusu (45) tewas saat berkelahi dengan seorang pelajar SMA, Victorius Gulo (17).
ADVERTISEMENT
Kapolres Nias Utara, AKBP Deni Kurniawan, mengatakan, perkelahian itu terjadi pada Selasa (23/6), pukul 16.00 di warung tuak milik wanita bernama Gulo.
Saat itu korban sedang bercerita dengan temannya sambil minum tuak. Tidak lama berselang, pelaku datang ke warung tersebut. Kebetulan korban sedang adu mulut dengan pengunjung lain yang berujung keributan. Melihat hal ini, pelaku mencoba melerai.
“Terjadilah aksi saling dorong mendorong antara saksi lain dengan korban yang kemudian dilerai dan dihentikan oleh para saksi lainnya, termasuk pelaku ikut menghalangi dan menahan korban yang bermaksud menyerang salah satu saksi,” ujar Deni melalui keterangannya, Kamis (9/7).
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
Merasa tidak senang dilerai, korban justru marah ke pelaku. Korban memukul wajah pelaku dan menarik paksa bajunya hingga akhirnya pelaku ikut naik pitam.
ADVERTISEMENT
Pelaku membalas pukulan korban dengan meninju leher kiri korban menggunakan tangan kanan satu kali.
“Sehingga menyebabkan korban terjatuh ke lantai dengan kepala belakang membentur lantai semen warung (korban lalu) tidak sadarkan diri,” ujar Deni.
Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Pratama, Kecamatan Lotu. “Nahas sekitar pukul 03.15 WIB, korban tidak tertolong dan meninggal dunia,” ujar Deni.
Ilustrasi perkelahian pelajar. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Deni mengatakan, berdasarkan hasil autopsi, ditemukan tanda kekerasan pada bagian leher, pipi sebelah kiri, dan luka pendarahan di kepala belakang.
“Dari hasil pemeriksaan bagian luar dan dalam penyebab kematian korban mati lemas karena pendarahan yang banyak pada rongga kepala (gegar otak) akibat trauma tumpul. Karena perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun,” ujar Deni.
ADVERTISEMENT
————-----------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona