Pria di Surabaya Ditangkap karena Rekam Bagian Dalam Rok Wanita di Minimarket

12 Februari 2020 19:48 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yoko Setiawan (tengah) tersangka perekam bagian dalam rok wanita dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Mulyorejo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Yoko Setiawan (tengah) tersangka perekam bagian dalam rok wanita dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Mulyorejo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Yoko Setiawan (36) ditangkap polisi karena merekam rok seorang wanita di minimarket Jalan Kenjeran, Mulyorejo, Kota Surabaya. Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny P Rustam mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
Aksi bejat itu berawal saat pelaku berpapasan dengan korban di minimarket. Kemudian timbul niat pelaku merekam bagian dalam rok korban.
“Pada saat di depan kasir, pelaku melihat korban sudah ada di depan kasir dan melihat korban menggunakan rok yang agak pendek, akhirnya pelaku mempersiapkan handphone yang lebih dahulu menyalakan lampu flashnya,” terang Eny di Surabaya, Rabu (12/2).
Eny menjelaskan pelaku sudah merekam bagian dalam rok korban selama 16 detik. Aksi cabul tersebut tertangkap basah ketika tangan pelaku menyentuh betis korban.
Yoko Setiawan (tengah) tersangka perekam bagian dalam rok wanita dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Mulyorejo. Foto: Dok. Istimewa
“Korban menoleh ke belakang, akhirnya korban mengetahui tindakan tersebut lalu merampas handphone milik tersangka,” jelasnya.
Korban dibantu warga setempat lantas mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi. Dalam kasus ini, polisi menyita ponsel milik pelaku dan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
Pelaku dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor44 Tahun 2018 tentang Pornografi. Ia kini terancaman 12 tahun penjara.