Pria di Taput yang Todongkan Airsoft Gun ke Warga Ternyata Ketua PAC PDIP

9 Juni 2024 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pistol. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pistol. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Togap (37 tahun), pria di Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara, Sumut, yang ditangkap polisi karena menodongkan airsoft gun ke warga, ternyata adalah Ketua PAC PDIP Garoga.
ADVERTISEMENT
“Informasi yang kami terima, Ketua PAC PDIP (Garoga),” kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing, Minggu (9/6).
Meski begitu, menurut Baringbing, pihaknya belum mengklarifikasi hal tersebut ke PDIP. Sebab, menurutnya, kasus yang menjerat Togap tak berkaitan dengan partai.

Duduk perkara kasus

Kasus penodongan airsoft gun ke warga ini bermula saat Togap bersama rekannya, Darman, membawa paksa dua pekerja pengambil getah pinus dari rumah saksi Alu Silahi.
Kedua pekerja tersebut adalah mantan pekerja di ladang getah pinus milik Darman.
“Ceritanya seperti ini, Darman itu merupakan tauke (majikan) pengambil getah pinus. Kedua orang itu dibawa paksa karena karyawannya dulu untuk mengambil getah pinus,” kata dia.
“Entah apa penyebabnya, kedua orang itu pindah tauke dari Darman. Akhirnya Darman keberatan dan dibawa paksa dari rumah Ahu Silali. Mereka berdua sudah pindah tauke menjadi anggota Elias Siregar (warga yang ditodong airsoft gun). Namun tinggal di rumah Ahu Silali,” sambungnya.
ADVERTISEMENT

Todongkan airsoft gun

Aksi bawa paksa dan todong senjata ini terjadi pada Selasa (4/6). Mulanya, Togap dan Darman membawa paksa dua pekerja pengambil sawit tersebut.
Lalu, aksi itu memunculkan keributan dengan warga sekitar. Korban, Elias Siregar, mencoba menenangkan kedua pelaku bawa paksa dan menanyakan terkait masalah yang terjadi.
Namun, pelaku Togap langsung marah dan menodongkan airsoft gunke kepala korban.
“Akhirnya situasi pun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima. Atas hal tersebut Togap pun mengambil senjata airsoft gun dari pinggangnya dan menempelkan ke kepala korban (Elias) dari belakang,” kata dia.
Saat ini, Togap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHpidana dengan ancaman pidana penjara 1 tahun. Sementara, Darman masih berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini ditayangkan, Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya, belum merespons pertanyaan kumparan terkait Togap yang merupakan kader PDIP itu.