Pria di Tasikmalaya Injak Al-Quran untuk Buktikan Dirinya Tak Mencuri

10 Mei 2020 16:51 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian menujukan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus penistaan agama di Tasikmalaya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian menujukan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus penistaan agama di Tasikmalaya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial HE di Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap karena menginjak Al-Quran, Sabtu (9/5). Pelaku menginjak Al-Quran sebagai bentuk sumpah karena dituduh mencuri laptop.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan, aksi menginjak Al-Quran tersangka HE viral di media sosial Facebook setelah diposting tersangka lainnya berinisial ZU. Hal itu pun mendapat kecaman dari masyarakat luas.
“Akibat dari unggahan (ZU) tersebut menjadi viral dan menimbulkan reaksi pertama dari ormas Islam Kota Tasikmalaya dan langsung melakukan klarifikasi terhadap ibu dari HE yang berinisial DK,” kata Erlangga kepada kumparan, Minggu (10/5).
Petugas kepolisian menujukan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus penistaan agama di Tasikmalaya. Foto: Dok. Istimewa
Erlangga menuturkan, kasus tersebut berawal saat pelaku HE dituduh mencuri lapotop di salah satu rumah di Tasikmalaya. Namun pelaku menolak tuduhan tersebut. Ia lalu menawarkan sumpah dengan cara menginjak Al-Quran yang juga disaksikan ibu kandungnya.
Seorang warga berinisial ZU yang menyaksikan itu lalu mendokumentasikan aksi menginjak Al-Quran. Kemudian foto dan video aksi tersebut diunggah ke media sosial Facebook. Ormas Islam di Tasikmalaya kemudian melaporkan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“HE berinisiatif, bersedia untuk disumpah dengan menginjak Al-Quran, dan ketika itu di antara peserta mengatakan silakan kalau berani, dan akhirnya HE bersumpah dengan menginjak Al-Quran,” ujar Erlangga.
Konferensi pers terkait kasus penistaan agama di Tasikmalaya. Foto: Dok. Istimewa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HE dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sedangkan, tersangka ZU dijerat Pasal 45 huruf a Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.