news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pria di Yogyakarta Curi Ponsel Milik Anak Gadis, Ancam Hubungan Seks

17 Mei 2022 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial IMP alias Ipul (27) harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri ponsel milik seorang anak gadis. Dalam aksinya ini, pelaku mencuri ponsel sebagai cara untuk mengancam agar korban mau diajak berhubungan badan.
ADVERTISEMENT
Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, kasus tersebut bermula dari korban yang bermain dengan temannya pada 3 Maret 2022 lalu. Korban saat itu tertidur di rumah temannya.
"Korban ketiduran, sekitar jam 04.00 WIB korban terbangun dari tidurnya dan berusaha mencari HP miliknya namun tidak ditemukan," kata Timbul kepada wartawan, Selasa (17/5).
Sesaat setelah itu, pelaku kemudian datang. Dia mengajak korban ke lapangan tenis apabila ingin ponselnya kembali. Sesampai di lapangan tenis itulah pelaku menyampaikan keinginan untuk seks dengan korban.
"Sesampai di lapangan tenis pelaku berkata apabila ingin HP-nya kembali dengan syarat korban mau diajak berhubungan intim dengan pelaku. Sembari pelaku menunjukkan HP korban," jelas Timbul.
Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Korban yang bingung dan ketakutan pun menangis. Kemudian pulang ke rumah dan melaporkan kejadian ini ke orang tuanya. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan tersebut, polisi mencari pelaku di rumahnya maupun tempat kerja. Saat itu pelaku diketahui sedang bekerja sebagai sopir.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua tentang perbuatannya yang dilaporkan ke pihak kepolisian," terang Timbul.
Pelaku pun dijerat pasal tentang pencurian disertai dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam 368 KUHP subsider Pasal 363 KUHPidana.