Pria Jombang diamankan Polisi karena Cabuli Gadis di Bawah Umur

1 Maret 2020 3:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pemuda yang bernama Ahmad Abdul Latif (25) ditangkap polisi atas tindakan cabul yang ia lakukan kepada salah seorang karyawati restoran Bakso, di Jombang, Jawa Timur. Latif, mencabuli korban yang ternyata masih di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, menjelaskan pelaku Ahmad Abdul Latif mengenal korban ditempat kerja.
"Dikarenakan satu lokasi kerjaan, keduanya saling jatuh cinta, berjalannya waktu terduga pelaku mengajak ke sebuah kos di Tunggorono, Jombang Kota, Disitulah terduga pelaku melancarkan aksinya dengan cara merayu akan dinikahi," kata Boby, Sabtu (29/2).
"Di sebuah kos-kosan Tunggorono, korban dirayu, begini, kalau nggak mau berarti kamu nggak cinta. Kemudian sampai terjadilah persetubuhan," imbuhnya.
Tindakan pelaku ini kemudian dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga korban. Awalnya, keluarga curiga ada perubahan sikap pada anaknya. Keluarga korban mengaku kaget, anak mereka mengaku telah dicabuli oleh Latif.
Keluarga korban mendesak Latif untuk segera menikahi, namun Latif menolak menikahi korban dan terus menghindar.
ADVERTISEMENT
"Karena menolak menikahi putrinya, akhirnya 17 Desember 2019, orang tua korban melaporkan ke kami," ungkapnya Boby.
Sementara, Latif mengaku baru satu bulan menjalin kasih dengan korban, Namun ia sudah berhubungan badan dengan korban sebanyak 5 kali.
"Baru satu bulan pacaran kalau mencabuli sudah 5 kali," kata Latif usai konferensi pers di halaman Mapolres Jombang. Jumat kemarin.
Atas perbuatannya terduga pelaku (Ahmad Abdul Latif) di jerat dengan Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.