Pria Medan Perobek dan Pembuang Al-Quran di Jalan Divonis 3 Tahun Penjara

4 Agustus 2020 22:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penistaan agama, Doni Irawan Malay saat mengkuti persidangan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penistaan agama, Doni Irawan Malay saat mengkuti persidangan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap seorang pria bernama Doni Irawan Malay (44) karena kasus penistaan agama.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim menilai, Doni terbukti merobek dan membuang Al-Quran di Jalan SM Raja pada 13 Februari 2020 lalu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Malay dengan hukuman 3 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong, Selasa (4/8).
Dalam amar putusan, hakim menyebut terdakwa melanggar Pasal 156 a huruf a KUHP. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nur Ainun yang sebelumnya menuntut terdakwa 4 tahun kurungan.
Menanggapi putusan hakim baik terdakwa maupun JPU menerima keputusan hakim.
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa perobekan Al-Quran terjadi pada 13 Februari 2020. Awalnya Doni masuk ke Masjid Raya Al-Mashun untuk mengambil sebuah Al-Quran. Dia mengambilnya tanpa sepengetahuan pengurus masjid.
ADVERTISEMENT
Doni menyembunyikan Al-Quran itu ke dalam celananya agar tak ketahuan. Selanjutnya dia masuk ke tempat wudu laki-laki.
Di tempat wudu, Doni melepaskan sampul Al-Quran dan membuangnya ke tong sampah. Kemudian Doni merobek isi Al-Quran
Terdakwa perobek Al Quran di Kota Medan, Doni saat mendengarkan sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: Dok. Istimewa
Tak lama berselang, Doni keluar dari halaman masjid dengan membawa Al-Quran yang sudah dirobeknya. Tepat di Jalan SM Raja Medan depan Hotel Sri Intan sekitar pukul 17.05 WIB, ia membuang lembaran yang telah disobek.
Usai melakukan aksinya, Doni lari ke Jalan Sinabung yang berada di samping Hotel Sri Intan. Namun aksinya diketahui warga.
Kemudian warga mengejar dan menangkap Doni. Sebagian warga lainnya mengumpulkan lembaran Al-Quran yang berhamburan di jalan. Atas laporan warga, petugas Polsek Medan Kota menangkap Doni hingga akhirnya disidang.
ADVERTISEMENT