Pria Medan yang Hina Istri Kru KRI Nanggala di Medsos Jadi Tersangka UU ITE

27 April 2021 14:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapal Selam KRI Nanggala-402.
 Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Selam KRI Nanggala-402. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Polisi terus menyelidiki kasus komentar bernada hinaan terhadap istri awak KRI Nanggala-402. Komentar itu diunggah seorang warga Medan bernama Imam Kurniawan. Pria ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penetapan status itu.
"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Hadi, Selasa (27/4).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Dok. Istimewa
Imam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Hadi juga menjelaskan kasus ini sekarang ditangani Polda Sumut dan tersangka kini ditahan. Saat diinterogasi Imam mengakui perbuatannya
"Yang bersangkutan mengakui memang memposting kata-kata yang tidak pantas," ucapnya.
Ilustrasi Hate Speech Foto: Thinkstock
Komentar yang dibuat tersangka membuat heboh jagat maya. Bermula saat grup Facebook 'Aliansi Kuli Seluruh Indonessia (AKSI), menggunggah foto dan tulisan duka cita tenggelam KRI Nanggala 402.
Lalu pemilik akun Imam Kurniawan, tiba-tiba membalas postingan dengan hinaan kepada istri korban kapal tenggelam.
ADVERTISEMENT
Di video viral yang beredar, diketahui pria itu mengaku berprofesi sebagai petani yang tinggal di Jalan Marelan, Kota Medan.
Awalnya, ia mengaku akun Facebooknya dibajak. Ia pun meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari komentar di akun Facebooknya itu.