Pria Ngaku Calo PNS, Tipu 4 Warga Bali hingga Rp 440 Juta untuk Berjudi

27 Agustus 2021 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka calo PNS, Nyoman Beni (46). Foto: Dok. Polres Tabanan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka calo PNS, Nyoman Beni (46). Foto: Dok. Polres Tabanan
ADVERTISEMENT
Seorang pria bernama Nyoman Beni (46) yang mengaku sebagai calo PNS menipu empat warga Bali. Empat korban tersebut merugi Rp 440 juta.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan empat korban menyetor uang kepada Beni agar anaknya masuk sebagai PNS. Keempat korban adalah I Ketut Supyantara (58), Ni Ketut Genis (50), I Ketut Susu Sastrawan (50), dan I Putu Mahendra (55).
"Dengan menyerahkan sejumlah uang terlapor menjanjikan para anak korban bisa menjadikan PNS, namun sampai saat ini anak korban tidak kunjung menjadi PNS," kata Ranefli, Jumat (27/8).
Kasus penipuan itu berawal ketika Beni mengaku bisa meloloskan anak korban untuk bekerja sebagai PNS di Bali. Pelaku dan korban merupakan tetangga.
Korban diminta membayar sejumlah uang mulai dari Rp 100 hingga Rp 200 juta. Pada tahun 2017 dan tahun 2018 para korban memberikan uang senilai Rp 440 juta kepada pelaku secara tunai.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, janji Beni tak kunjung datang. Hingga Juli 2021, pelaku terus berjanji segera membawa berkas pendaftaran CPNS. Merasa janggal dengan ucapan Beni, korban melapor ke polis.
Kamis (19/8), polisi menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tabanan.
Kepada polisi, pelaku mengaku uang korban digunakan untuk berjudi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.