Pria Nyamar jadi Pegawai Pajak Tipu Wanita Asal Malang, Bawa Kabur Mobil ke Pati

11 Juni 2024 18:44 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Malang mengungkap kasus pria bernama Bobby De Armando alias Tyas Hayu Utomo menipu Isnanik (41 tahun) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan membawa kabur mobil Toyota Yaris warna merah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Malang mengungkap kasus pria bernama Bobby De Armando alias Tyas Hayu Utomo menipu Isnanik (41 tahun) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan membawa kabur mobil Toyota Yaris warna merah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria menyamar menjadi seorang pegawai pajak menipu seorang wanita asal Kabupaten Malang. Pria tersebut menggondol mobil korban dan dibawa ke Pati, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Pria tersebut bernama Bobby De Armando alias Tyas Hayu Utomo (51 tahun) warga Kecamatan Mangunharjo, Kabupaten Madiun. Sedangkan korban bernama Isnanik (41 tahun) warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, kejadian ini berawal dari keduanya saling berkenalan di aplikasi perjodohan "Tantan" pada bulan Mei 2024.
Saat kenalan, pelaku mengaku ke korban atas nama Tyas Hayu Utomo bertatus duda dan bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya.
"Dengan menunjukkan kartu identitas tanda pengenal kemudian berkenalan dengan korban," ujar Gandha di Mapolres Malang, Selasa (11/6).
Kemudian pada Jumat (17/5) sekitar pukul 10.00 WIB, Bobby pergi ke Malang berniat untuk menghampiri Anik. Korban pun menjemput Bobby di terminal Arjosari, Malang.
ADVERTISEMENT
Setelah dijemput, Anik mengajak Bobby ke rumah milik Jerry di Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Jerry sendiri merupakan teman Anik yang berasal dari Irlandia. Dia diberi tanggung jawab untuk mengurus rumah itu dan menjaga barang-barangnya lantaran Jerry sedang berada di Irlandia.
"(Anik mengajak Bobby ke rumah Jerry) dengan bertujuan untuk bersih-bersih rumah. Kemudian oleh korban, tersangka ini dimintai tolong untuk memanaskan mobil Yaris warna merah metalik," jelasnya.
Kemudian, Anik izin pergi keluar ada urusan di daerah Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, hingga pukul 21.00 WIB dan meninggalkan kunci mobil Yaris yang ditaruh di atas televisi rumah tersebut.
"Oleh tersangka kemudian diambil kunci mobil Yaris tersebut langsung membawa kabur mobil Yaris ini," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Polisi pun melakukan pengejaran terhadap tersangka dan ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan, mobil Yaris merah tersebut dibawa oleh tersangka ke Pati, Jawa Tengah.
"Mobilnya di Pati ini sementara digunakan oleh si tersangka. Kebetulan waktu itu adalah (ditaruh di) rumah koleganya/temannya, jadi belum sempat dijual," ungkapnya.
Motif ingin keuntungan ekonomi
"Adapun motif dari perbuatan tersangka ini adalah motif keuntungan ekonomi dan modusnya selalu mengincar perempuan-perempuan yang kebetulan berstatus single maupun berstatus janda. Ini memang sering yang bersangkutan melakukan kegiatan penipuan-penipuan aplikasi sosial media," jelas Gandha.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil Toyota Yaris seri S, satu buah handphone, satu buah kartu tanda pengenal Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak atas nama Tyas Hayu Utomo, dan satu lembar KTP.
ADVERTISEMENT
"Kemudian untuk pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, penjara paling lama ancamannya 7 tahun. Dan 362 KUHP pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," katanya.