Pria Paruh Baya Asal Tasikmalaya Cabuli 2 Bocah Laki-laki

20 Januari 2020 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria berinisial UG alias BA (52) terkait tindak pidana pencabulan kepada sesama jenis. Perbuatan cabul itu dilakukan pelaku pada Jumat (17/1) di Kota Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
Pelaku melakukan aksi cabul terhadap dua korbannya yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga mengatakan peristiwa bermula ketika dua orang korban sedang nongkrong di sebuah warung. BA kemudian datang menggunakan kendaraan roda dua menghampiri mereka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
"Pelaku mengajak berkenalan lalu mengajak korban untuk berbincang di rumahnya dan diiming-imingi ada perempuan," kata Erlangga dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1).
Korban yang tertarik kemudian mendatangi kediaman pelaku. Namun mereka tidak menemukan perempuan seperti yang dijanjikan. Tanpa alasan yang jelas, pelaku malah meminta korban untuk membuka celana dan berjanji bakal memberi sejumlah uang.
"Tersangka menyuruh korban untuk membuka celana korban dengan berkata 'Gewatkeun buka calana engke dibere duit jam 9 beurang balik dagang' (cepat buka celana nanti di kasih uang jam 9 pagi pulang dagang)," ucap Erlangga.
ADVERTISEMENT
Pelaku sempat mencekoki korban menggunakan obat-obatan agar organ vitalnya membesar dan mengeras. Aksi pencabulan pun terjadi di sana.
Sementara menurut keterangan pelaku, ia mengaku menyukai kedua korban. Wajah tampan korban menimbulkan gairahnya untuk mengajak berkenalan.
"Alasan tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban tersebut karena kedua korban tersebut ganteng dan tersangka merasa bergairah dan mempunyai keinginan untuk memegang organ vital kedua korban tersebut," terang dia.
"Tersangka membujuk korban agar mau datang ke rumah tersangka dan mengatakan bahwa ada perempuan di rumah tersangka," tutur Erlangga.
Pelaku sudah diamankan di Polres Tasikmalaya. Ia dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT