Pria Paruh Baya di Jakbar Diciduk karena Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus

18 Mei 2022 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria paruh baya berinisial D alias Boby (50), ditangkap polisi lantaran mencabuli anak perempuan berkebutuhan khusus (down syndrome) yang masih berusia 14 tahun. Pelaku merupakan tetangga indekos korban.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, aksi bejat pelaku itu dilakukan pada Sabtu (14/5) sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah indekos di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
Pasma menjelaskan, kejadian itu bermula ketika korban duduk di tangga lantai 3 menuju lantai empat indekos tersebut. Kemudian di saat bersamaan, pelaku juga hendak naik ke lantai empat.
"Pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau si korban. Akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," kata Pasma dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Namun, tak dirinci perbuatan cabul apa yang dilakukan Boby terhadap korban. Akibat kejadian itu korban pun akhirnya menceritakan aksi bejat pelaku ke orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Saat ini, Boby telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 76 e Juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Lebih lanjut, Pasma mengatakan, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) guna memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.