Pria Pemukul Kepala Hakim Mahkamah Syariyah di Aceh Terancam Penjara 1,4 Tahun

9 Juli 2020 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Pelaku pemukulan terhadap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Syariyah Idi Aceh Timur, berinisial MUS (56), terancam hukuman 1,4 tahun penjara. MUS memukul kepala hakim dengan palu karena tidak menerima hasil putusan.
ADVERTISEMENT
“Dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,” kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi saat dikonfirmasi kumparan Kamis (9/7).
Nawawi mengatakan, hakim Salamat Nasution yang merupakan korban telah membuat Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polres Aceh Timur dengan Nomor: LP/79/Yan.1.6./VII/2020/SPKT pada 7 Juli 2020 lalu.
“Kami sudah menerima laporan dari korban, untuk tahap selanjutnya penyidik akan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Sedangkan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur.” ucap Nawawi.
Nawawi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku kesal dan kecewa atas hasil putusan hakim yang mengabulkan gugatan cerai sang istri. Atas dasar itu, pelaku nekat memukul kepala hakim dengan palu usai persidangan.
ADVERTISEMENT
“Tidak terima dengan putusan hakim, dan sekarang sudah dua orang saksi yang diperiksa,” pungkasnya.
Sebelumnya Hakim Mahkamah Syariah Idi, Aceh Timur, Salamat Nasution dipukul oleh warga yang sedang berperkara karena tak terima dengan keputusan hakim.
Salamat terkena pukulan palu dilakukan oleh tergugat MUS, karena tidak terima dengan hasil persidangan. Hakim memutuskan mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri MUS.
Aksi pemukulan itu terjadi pada Selasa (7/7), sekitar pukul 10.15 WIB, ketika majelis hakim tengah memimpin jalannya persidangan nomor Perkara 181/Pdt.G/2020/MS-Idi.