Pria Plontos yang Aniaya Sopir Ambulans di Bintaro Jadi Tersangka

27 Februari 2020 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ricky Pranata (tengah) Kanitkrimum Polres Jakarta Selatan. Foto: Mirsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ricky Pranata (tengah) Kanitkrimum Polres Jakarta Selatan. Foto: Mirsan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Syaiful Roman Raygen (50) sebagai tersangka kasus pemukulan sopir ambulans. Insiden tersebut terjadi di Jalan Raya RC Veteran-Bintaro, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
“Jadi untuk status si terlapor sudah kita tingkatkan menjadi tersangka, dilakukan penahanan atau tidak nanti kita tunggu lebih lanjut,” kata Kanitkrimum Polres Jaksel AKP Ricky Pranata di Mapolres Jaksel, Kamis (27/2).
Namun saat ini pelaku belum ditahan. Keputusan penahanan ditentukan setelah kepolisian menggelar perkara pada Kamis (27/2) sore.
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock
Atas perbuatannya, Syaiful dijerat Pasal 351 dan Pasal 335 KUHP. Menurut Ricky, korban yang merupakan sopir ambulans itu dipukul saat membawa jenazah ke rumah duka.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Hartono mengatakan, penganiayaan berawal ketika ambulans yang dikendarai korban sedang mengantar jenazah. Pelaku tak terima mobilnya disalip korban.
“Korban bersama saksi dengan membunyikan sirine ambulans, karena sedang mengangkut jenazah bersama satu orang keluarga jenazah dengan tujuan rumah duka di Bintaro Park,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (27/2).
ADVERTISEMENT