Pria Singapura 4 Kali Lecehkan WNI yang Bekerja di Tempatnya

6 Juni 2018 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Seorang pekerja Indonesia mengalami pelecehan seksual di Singapura. Perempuan tersebut mengaku telah empat kali dilecehkan majikannya.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan korban kejadian itu terjadi pada akhir 2016. Ia pun melaporkan tindakan pelaku ke Kementerian Sumber Daya Manusia, Singapura.
Korban diketahui berusia 24 tahun. Sementara pelaku, Francis Lim Bong Liang bekerja sebagai Manajer Penjualan yang telah menikah dan beranak dua.
Saat persidangan, Francis mengakui dia hanya melakukan dua kali pelecehahan. Sementara dua pelecehan lainnya masih akan diselediki.
Korban dari Francis diketahui datang ke Singapura pada September 2016. Dua bulan kemudian, WNI itu langsung dipekerjakan oleh pelaku.
Dari kesaksian korban, Deputi Jaksa Publik Singapura, Nicholas Lai mengatakan pelaku dan korban tidak pernah menjalin kisah asmara terlarang.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Instagram @amarisdellisanti)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Instagram @amarisdellisanti)
"Jadi hubungan mereka hanyalah soal pekerjaan. Terdakwa dan anggota keluarganya juga tidak punya masalah dengan korban," sebut Lai seperti dikutip dari Strait Times, Rabu (6/6).
ADVERTISEMENT
Kepada hakim Marvin Bai, Jaksa Lai menyebut, korban dirayu pelaku untuk memberikan ciuman. Hal itu dilakukan saat mereka di dapur dan anak pelaku berada di kamar tidur.
Rayuan itu ditolak korban. Setelah melakukan penolakan pelaku langsung melecehkan korban.
"Korban merasa marah tapi tidak beradaya, tapi saat itu dia tidak melapor ke polisi dengan alasan dia masih menghormati keluarga majikannya dan tak ingin menimbulkan masalah dengan istri pelaku," sebut Lai.
Usai kejadian itu, Francis pada November 2016 dua kali melakukan pelecehanan. Tindakan itu, dilakukan lagi pada Desember 2016.
Setelah 4 kali dilecehkan, akhirnya korban memilih melarikan diri. Dia kabur menuju Kementerian Sumber Daya Manusia Singapura dan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya.
ADVERTISEMENT
Jika terbukti bersalah, Francis untuk setiap aksi pelecehanannya akan dihukum dua tahun penjara ditambah denda atau cambuk.