Pria Tulis Status Guru Makan Gaji Buta, PGRI Garut: Dimaafkan tapi Tetap Diusut

29 Juli 2020 7:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor PGRI Kab. Garut. Foto: Facebook/PGRI Kabupaten Garut
zoom-in-whitePerbesar
Kantor PGRI Kab. Garut. Foto: Facebook/PGRI Kabupaten Garut
ADVERTISEMENT
Seorang pria di Garut, Jabar, menuliskan status 'negara menggaji buta guru' di Facebook. Akun milik Dede Iskandar tersebut membuat PGRI Kabupaten Garut berang. Hingga kemudian, pihak PGRI memanggil Dede pada Selasa (28/7) untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
Dalam status Facebooknya, Dede menuliskan, negara menggaji buta ini, terus aja sekolah diliburin, harusnya guru nya juga jangan digajih biar kerasa semua kelaparan.
Pengurus PGRI Garut menilai tulisan tersebut sangat tidak berdasar dan tidak benar. Lebih lanjut, PGRI menilai unggahan itu dapat dikategorikan sebagai sebuah pelecehan, penghinaan, bahkan fitnah keji bagi guru-guru di Kabupaten Garut yang selama ini melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Dari aspek bahasa, opini tersebut diungkapkan secara sarkastis, bahkan sangat tidak beretika karena menggunakan diksi yang sangat kasar sehingga amat melukai perasaan semua guru," tulis PGRI Garut dalam rilis yang diterima kumparan, Selasa malam (28/7).
Sementara itu, dari aspek hukum, PGRI menilai konten tersebut merupakan kejahatan teknologi informasi dan telah melanggar Pasal 45 ayat (3) UU ITE Tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Merespons pengunggah konten itu, pihak PGRI Kabupaten Garut telah melakukan konsolidasi secara internal pada Senin (27/7) di kantornya. Selain itu, Dede Iskandar juga dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa (28/7) di Aula Utama PGRI Garut.
Berdasarkan testimoni dan permohonan maaf pelaku serta keputusan rapat, PGRI Kabupaten Garut memberikan maaf kepada Dede Iskandar. Akan tetapi, proses hukum akan tetap dilanjutkan.
"Dari sisi humanis, memberikan maaf kepada pelaku atas perbuatannya yang telah melanggar etika moral dan hukum, dari sisi yuridis, tetap melanjutkan kasus ini untuk dilaporkan ke ranah hukum," tegasnya.
Atas keputusan itu, PGRI Garut mengimbau kepada seluruh guru untuk mematuhi hasil keputusan serta tidak melakukan tindakan-tindakan main hakim sendiri.
ADVERTISEMENT