Pria yang Dipolisikan Istri karena Memperkosa Anak Mereka Terancam 15 Tahun Bui

8 April 2022 15:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria di Bali berinisial DPB (45) yang memperkosa anaknya yang masih berusia 15 tahun dijerat sebagai tersangka. Kasus ini terungkap usai DPB dilaporkan oleh istrinya ke polisi.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil visum terhadap sang anak. Terdapat luka pada selaput dara korban.
"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (6/4) kemarin," Kata Kapolres Buleleng AKBP Adrian Pramudianto, Jumat (8/4).
Adrian mengatakan, DPB dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. DPB terancam hukuman 15 tahun penjara.
Mengacu pada pasal tersebut, hukuman terhadap DPB pun dapat diperberat karena tindakan pemerkosaan tersebut dilakukan terhadap anaknya sendiri.
Berikut bunyi pasalnya:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto sidak PTM di sekolah-sekolah. Foto: Dok. Polres Buleleng
Kasus ini terungkap saat ibu sekaligus istri bernama Ida Ayu Kade Ambarawati (45) mengambil langkah berani dengan melaporkan suaminya berinsial DPB ke Polres Buleleng karena memperkosa anak kandung mereka.
Kasus pemerkosaan terjadi pada Sabtu (26/3) sekitar pukul 00.30 WITA lalu. Saat itu, korban sedang tidur terlelap di kamarnya. DPB tiba-tiba masuk dan membangunkan korban. Setelah korban sadar dari tidurnya, ia mengajak anaknya tersebut untuk berbuat mesum.
ADVERTISEMENT
Korban yang kaget dan tidak percaya dengan ajakan bapaknya tersebut menolak. Ia meminta BPB untuk ke luar dari dalam kamarnya.
Bukannya menuruti permintaan anaknya, DPB menangkap lalu melucuti pakaian DK dengan paksa dan memperkosanya. Korban tidak bisa menyimpan rasa takut dan trauma yang dia alami. Ia menceritakan nasib malang tersebut kepada ibunya.