Pria yang Komentari Gibran di Medsos Ditindak Polisi, Dilepas Usai Minta Maaf

15 Maret 2021 18:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arkham Mukmin pemilik akun instagram @arkham_87. Foto:  Dok Instagram @polrestasurakarta
zoom-in-whitePerbesar
Arkham Mukmin pemilik akun instagram @arkham_87. Foto: Dok Instagram @polrestasurakarta
ADVERTISEMENT
Seorang warganet bernama Arkham Mukmin berurusan dengan polisi usai menulis sebuah komentar di Instagram mengenai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming. Komentar Arkham dianggap tidak sesuai fakta alias hoaks.
ADVERTISEMENT
Arkham kemudian digiring ke kantor polisi. Di sana, dia kemudian membuat video klarifikasi dengan meminta maaf atas tindakan yang dia perbuat karena dianggap memberi komentar yang tidak benar terkait Wali Kota Solo yang baru dilantik Februari 2021 lalu. Video tersebut diunggah di Instagram Polresta Surakarta.
"Saya minta maaf kepada Bapak Rakabuming Raka dan seluruh masyarakat Kota Surakarta, saya menyesal dan tidak akan mengulangi, apabila saya mengulangi saya siap diproses hukum yang berlaku," tuturnya dalam video yang diunggah oleh akun resmi Polresta Surakarta, @polrestasurakarta, Senin (15/3).
Arkham berbicara dengan latar sebuah papan elektronik yang berbunyi "Jangan Mudah Berkomentar yang Tidak Sesuai Fakta".
Selain minta maaf, Arkham juga menghapus komentarnya tersebut.
Awalnya, Arkham memberikan komentar pada Sabtu 13 Maret 2021 kepada sebuah foto yang diunggah oleh akun @garudarevolution terkait rencana Gibran yang ingin menghadirkan semifinal dan final Piala Menpora di Kota Solo. Akun itu memiliki follower 650 ribu.
ADVERTISEMENT
"Tau apa dia tentang sepakbola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis Arkham saat itu.
Komentar Arkham terekam patroli polisi virtual @polrestasurakarta sehingga Arkham kemudian mendapat tindakan dari polisi. Komentar Arkham dinilai tidak benar karena jabatan Gibran diperoleh lewat pemilu yang sah, bukan pemberian.
Setelah meminta maaf, Arkham berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan siap menerima hukuman sesuai aturan yang berlaku jika kedapatan melakukannya lagi.
Humas Polresta Surakarta juga berkomentar melalui unggahannya di Instagram terkait warga yang masih menulis komentar di media sosial tanpa pikir panjang terlebih dahulu.
"Masih ada saja warga yang berkomentar tanpa dipikir lebih dahulu. Kalau sudah begini pasti bilang: mohon maaf saya khilaf," tulis Polresta Surakarta.
ADVERTISEMENT

Virtual Police

Sebelumnya diberitakan, Polri telah membentuk Virtual Police atau disebut Polisi Dunia Maya sebagai upaya penerapan UU ITE yang lebih humanis.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, pihaknya berharap dengan adanya Virtual Police penyebaran hoaks dapat ditekan. Virtual police, lanjut Argo, adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian untuk memberikan suatu edukasi kepada masyarakat apabila masyarakat tidak menyampaikan opini yang bersifat melanggar tindak pidana.
Prosesnya yakni, pihak Kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus.
“Kita berharap dengan kegiatan Virtual Police ini ya minimal bisa mengurangi hoaks atau post truth di dunia maya,” ujar Argo.
Lebih lanjut, Argo menegaskan, teguran bukan upaya terakhir, namun akan ditindaklanjuti dengan polisi siber bila pengguna medsos tak menghiraukan teguran awal.
ADVERTISEMENT
“Kalau tidak mengindahkan apa yang kita sampaikan, misal yang dituju atau orang itu yang dirugikan bikin laporan ya kita lakukan mediasi juga. Kalau tidak bisa, kita proses. Semuanya ada tahapan,” beber dia.
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona