Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pria yang Rekam Anak Perempuan Mandi di Toilet Pantai Terancam Bui 12 Tahun
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan,pelaku terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara atas perbuatannya.
"Tersangka dijerat Pasal 37 Undang-Undang No.44/2008 tentang Pornografi. Ancaman (hukumannya) penjara paling lama 12 tahun," kata Widya saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Selasa (10/5).
Barang bukti perbuatan pelaku tak lain adalah gawai yang digunakan untuk merekam korban. Pelaku kini telah ditahan di Polres Gunungkidul untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro, menuturkan, pelaku saat itu tengah berwisata di Pantai Drini. Ketika berada di kamar mandi umum, pelaku mendengar perempuan sedang mandi.
"Jadi pelaku merekam melalui sela pemisah dinding kamar mandi," kata Mahardian.
Aksi pelaku kemudian diketahui oleh korban. Korban pun berteriak dan pelaku diamankan. Dari gawai pelaku terdapat 6 video yang direkam secara singkat.
ADVERTISEMENT
"Dari pemeriksaan pelaku merekam 6 video dengan durasi singkat," ucap Mahardia.
Sementara pelaku mengatakan, aksinya saat itu hanya iseng saja.