Pria yang Tusuk Temannya di Warung Tuak Pematangsiantar Ditangkap di Jambi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara mengatakan, pelaku ditangkap di Kota Jambi pada Rabu (16/11)
“Pelaku ditangkap di Jalan Abdul Muis Jerambah Merah, Kelurahan Pal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” ujar Banuara dalam keterangannya, Selasa (22/11).
Kata Banuara, peristiwa bermula pada Minggu (13/11) sekitar pukul 14.00 WIB. Awalnya korban, pelaku dan bos pelaku bernama Kliwon Sirait, minum tuak di Jalan Ban Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Mereka minum tuak sambil karaoke. Sekitar pukul 19.00 WIB korban mengajak bos pelaku bernyanyi dengan kata kata kasar.
“Naeng marende Sirait sankkilik (Mau bernyanyi sirait kutu anjing) dan saat itu saksi Kliwon Sirat merespons ‘kenapa kayak gitu’, selanjutnya si korban tetap bernyanyi,” ujar Banuara.
Ucapan itu diduga menyinggung perasaan pelaku, dia menganggap korban menghina bosnya. Kemudian pelaku pergi meninggalkan warung tuak, mengambil 1 bilah pisau stainless yang panjangnya 25 centimeter di tempat kerjanya.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pelaku kembali masuk ke warung tuak tersebut. Pukul 19.30 WIB korban ke luar dari lokasi hendak pulang ke rumahnya.
“Setelah korban ke luar dari dalam kedai tuak, pelaku juga mengikuti korban dari arah belakang dan berjarak 2 meter dari pintu depan kedai, kemudian pelaku menggunakan sebilah pisau langsung menusuk korban,” ujarnya.
Tusukan itu mengenai dada sebelah kanan korban sebanyak 1 kali, kemudian pelaku menusuk mata sebelah kiri korban.
“(Pelaku) lalu menusuk paha sebelah kiri (korban) sebanyak 1 kali, yang mengakibatkan pisau patah menjadi 2 bagian, selanjutnya korban pun terjatuh,” ungkapnya.
Setelah dibawa ke rumah sakit, korban meninggal dunia. Sedangkan pelaku melarikan diri menggunakan bus ke tempat keluarganya di Jambi.
Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap pelaku di Jambi. Dia pun mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
“Adapun motif (pembunuhannya) adalah pelaku merasa tersinggung, karena korban mengejek Kliwon, yang merupakan majikan dari pada pelaku. Di mana korban dengan menggunakan pengeras suara yang ada di warung itu berkata 'Mau bernyanyi sirait kutu anjing,'” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subsider Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.