Pro dan Kontra Harga PCR Turun

29 Oktober 2021 7:00 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Infografik Harga Tes PCR Corona Makin Turun. Foto: Tim Kreatif kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Infografik Harga Tes PCR Corona Makin Turun. Foto: Tim Kreatif kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Kesehatan kembali menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
Langkah menurunkan biaya PCR ini seiring dengan semakin turunnya harga komponennya sekarang. Kendati begitu, banyak kalangan masih berharap harga untuk satu kali tes tersebut bisa diturunkan lagi.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 275 ribu hingga 300 ribu.
Kendati demikian, Ganjar masih berharap harga tes PCR tersebut bisa terus ditekan.
"Bagus. Kalau dengan statement bisa diturunkan, akan lebih baik kalau bisa turun lagi," ujar Ganjar.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga demikian. Pendiri maskapai Susi Air ini berharap harga tes PCR bisa terus turun hingga sama dengan aturan yang berlaku di India.
Harga tes PCR yang berlaku di Negeri Bollywood saat ini tiga kali lebih murah dibanding Indonesia. Yakni berkisar antara Rp 96 ribu hingga Rp 97 ribu untuk satu kali tes.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah, semoga terus turun menjadi sama dengan India, yo bantu sampaikan," ujar Susi.
Persiapan fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta jelang penerapan wajib PCR untuk penerbangan mulai besok. Foto: Dok. Angkasa Pura II

Harga Tes PCR di DKI Ada yang Masih di Atas Rp 275 Ribu

Pembaca kumparan Wandri, melaporkan aneka macam harga PCR di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/10). Wandri, yang melintas di kawasan Jakarta Selatan dan berniat melakukan tes PCR, melihat aneka macam spanduk yang menawarkan harga PCR.
Tentu sebagai konsumen dia mencari yang terbaik dari segi harga dan pelayanan. Apalagi pemerintah sudah menetapkan harga tes PCR Rp 275 ribu.
Namun sepanjang dia melintas di sejumlah klinik, di baliho masih terpasang harga lama untuk tes PCR. Masih ada yang memasang harga Rp 400 ribu.
Belum diketahui apakah pemilik klinik belum mengganti harga di spanduknya atau belum. Tapi sebagai konsumen tentu Wandri bertanya-tanya, apakah harga Rp 275 ribu belum berlaku?
ADVERTISEMENT
Namun berbeda dengan kondisi di spanduk pengumuman harga tes PCR yang terpasang, di sejumlah klinik di Jakarta ada juga yang sudah menyesuaikan harga.
Wandri mengecek ke aplikasi kesehatan. Di sana, klinik yang menawarkan harga tes PCR sudah menyesuaikan dan mematok harga Rp 275 ribu.
Harga tes PCR di berbagai klinik di Jakarta ada yang masih di atas Rp 275 ribu. Foto: Dok. Istimewa

Lab yang Tak Ikuti Aturan Harga Tes PCR Terbaru Terancam Ditutup

Kemenkes akan menindak laboratorium tes PCR yang tak mengikuti aturan tarif batas tertinggi terbaru sebesar Rp 275 di Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Yankes) Kemenkes Abdul Kadir berdasarkan Surat Edaran yang telah dikeluarkan pada Rabu (28/10).
Menurut Kadir, saat ini penyesuaian tarif dari yang semula Rp 495-Rp 525 ribu ini telah menyesuaikan dengan harga komponen PCR yang tersedia di pasar.
ADVERTISEMENT
"Kita juga sudah dari BPKP sudah melakukan investigasi di lapangan tentang ketersediaan alat, barang habis pakai yang ada di pasar kita Indonesia. Kita bisa jamin alat-alat dan juga BHP (Barang Habis Pakai) tersedia sehingga tak ada alasan RS atau labkes untuk tidak melakukan pemeriksaan PCR," ujar dia.
Kadir telah menyampaikan bahwa siapa pun yang tidak mengikuti SE tersebut dapat dikenakan sanksi hingga penutupan lab.
"Bila mana ada lab yang memainkan harga misalnya atau tidak mengikuti SE kita hari ini, maka kita meminta Dinkes kab/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, sekaligus bilamana kita gagal memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan tarif kita maka sanksi terakhir bisa dengan melakukan penutupan lab dan pencabutan izin operasional," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kadir juga menegaskan bahwa tidak boleh ada lab yang mengeluarkan tarif di atas batas, termasuk jika hasil tes yang dikeluarkan lebih cepat dari 24 jam.
Persiapan fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta jelang penerapan wajib PCR untuk penerbangan mulai besok. Foto: Dok. Angkasa Pura II

Garuda Tawarkan Tes PCR Cuma Rp 260 Ribu

Garuda Indonesia menawarkan tes PCR bagi penumpang penerbangannya dengan harga cuma Rp 260 ribu. Harga promo itu bahkan lebih murah dari ketentuan Kemenkes.
Corporate Secretary & Investor Relations Garuda Indonesia, Mitra Piranti, menjelaskan program promo tes COVID-19 itu ditawarkan Garuda Indonesia melalui lini bisnis Aero Globe Indonesia, atas kerja sama dengan KPH Lab (Kartika Pulomas Hospital Laboratories).
"Penawaran harga khusus tersebut dimulai dari Rp 45 ribu untuk Rapid Test Antigen dan Rp 260 ribu untuk pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR)," kata Mitra.
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, promo harga khusus pemeriksaan tes COVID-19 ini dilayani di seluruh jaringan Rumah Sakit dan Klinik KPH Lab yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Jika ingin mendapatkan harga khusus tersebut, para pengguna jasa dapat melakukan pemesanan tes COVID-19 sesuai dengan preferensi di kantor penjualan Garuda Indonesia ataupun melalui Whatsapp Service Aero Globe Indonesia (AGLine) di nomor +62 877 7746 1807.
Selanjutnya, pelanggan akan mendapatkan service voucher yang dapat ditukarkan di klinik penyedia layanan yang bekerja sama dengan Garuda Indonesia.

Syarat PCR Lindungi Penumpang atau Bisnis Terselubung?

Anggota Komisi Perhubungan (V) DPR, Sigit Sosiantomo, menolak wacana itu. Ia meminta pemerintah perlu mengkaji ulang rencana itu karena memberatkan masyarakat.
“Selama pandemi ini pakai tes antigen saja sudah cukup. Mengapa sekarang tiba-tiba mewajibkan PCR? Apalagi untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh,” ucap Sigit.
ADVERTISEMENT
"Tes COVID-19 sendiri kan ada tahapannya, kalau hasil tes antigennya positif, baru PCR. Atau jika kontak erat dengan pasien COVID-19 barulah PCR. Kalau semua diwajibkan PCR, beban biaya perjalanan penumpang makin bengkak," kritiknya.
Sigit menyorot turunnya minat masyarakat dalam menggunakan transportasi udara di masa pandemi. Salah satu penyebab karena syarat tes PCR.
“Jika untuk perjalanan domestik diberlakukan persyaratan yang membebani penumpang, otomatis akan membuat sektor transportasi mati suri lagi seperti tahun lalu. Padahal transportasi publik merupakan pemicu pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat,” lanjutnya lagi.
Ia juga mempertanyakan motif pemerintah di balik peraturan wajib tes PCR. Karena di berbagai negara hal ini tidak dilakukan. Sigit mengingatkan jangan ada motif ekonomi curang dalam tes PCR sehingga merugikan penumpang.
ADVERTISEMENT
“Lihat negara lain seperti Australia, Amerika bahkan Malaysia yang tidak membebani perjalanan domestik dengan PCR," ucapnya.
"Perlu dipertanyakan kebijakan mewajibkan syarat tes PCR pada liburan Natal mendatang apa murni untuk melindungi penumpang atau bisnis terselubung?,” tutur dia.
Untuk libur Nataru, Sigit mengusulkan agar penumpang cukup menunjukkan antigen negatif dan sertifikat vaksin. Selain itu, Sigit mendorong pemerintah untuk mempercepat vaksinasi.
Petugas melintas saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (14/10/2021). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO

Wisatawan ke Bali Saat Nataru Diprediksi Meningkat

ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati menilai, aturan ini semakin mempermudah wisdom menuju Pulau Dewata.
Saat syarat PCR diberlakukan dengan harga sebelumnya, sempat terjadi penurunan jumlah wisdom di Bali. Ia memprediksi dengan penurunan harga PCR, jumlah wisdom saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti bisa meningkat hingga mencapai 12 ribu.
ADVERTISEMENT
"Kalau sekarang jumlah wisdom sudah 6.500, pernah turun gara-gara syarat PCR diberlakukan. Mungkin hari ini sudah di atas 7 ribu, semoga nanti bisa di atas 10-12 ribu, mudah-mudahan nanti wisatawan mancanegara juga nambah," tutur pria yang akrab disapa Cok Ace.
Selain penurunan harga, masa berlaku PCR juga turut diperpanjang dari 2x24 menjadi 3x24 jam. Hal itu menurutnya membuat para wisatawan tidak perlu merogoh kocek untuk melakukan PCR sebanyak dua kali jika wisatawan memanfaatkan akhir pekan di Bali.
Ia menyebut, wisatawan tersebut biasanya didominasi dari Pulau Jawa, seperti Jakarta dan Surabaya.

Syarat PCR Naik Pesawat dari dan ke Jawa-Bali Diperlonggar, Kini H-3

Dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 1-4 di Jawa dan Bali, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik dengan pesawat terbang wajib menyertakan hasil negatif tes PCR dengan waktu pengambilan sampel H-3 sebelum keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Syarat PCR berlaku untuk seluruh penerbangan domestik, termasuk untuk yang masuk atau keluar wilayah Jawa-Bali dan juga antarwilayah di Jawa-Bali.
Berikut merupakan isi dari Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api