"Saya mau anak-anak saya tidak takut di kampus , tidak takut dilecehkan karena ada peraturan ini,” kata Mendikbud Ristek Nadiem Makarim .
Ia menjelaskan alasan penerbitan Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dalam rapat koordinasi di Gedung Kemendikbud Ristek, 25 Oktober, yang dihadiri rektor, perwakilan dokter dan mahasiswa dari universitas se-Indonesia.
Peserta rapat, para perwakilan kampus, menyambut baik lahirnya aturan tersebut. Mereka menilai aturan ini diperlukan di tengah meningkatnya angka kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
Bebas iklan mengganggu
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
Gratis akses ke event spesial kumparan
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814