news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pro Kontra Komisi III soal KPK Pajang Tersangka saat Konferensi Pers

29 April 2020 15:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.  Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengembangan perkara korupsi yang melibatkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK menampilkan gaya baru dalam konferensi pers penetapan tersangka. Tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers pada hari Minggu (26/4) ialah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB serta mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi.
Kebijakan baru KPK itu menuai pujian dari anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Menurut dia, hal tersebut kebijakan yang benar.
"Pak Firli, enggak usah khawatir kalau mau majang orang pada saat pernyataan ditetapkan tersangka. Itu biasa [dilakukan] semua lembaga penegak hukum," kata Arteria dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (29/4).
"Yang enggak biasa itu, memfestivalisasi arogansi kekuasaan pakai borgol diajak jalan-jalan keliling Gedung KPK, itu enggak bisa. Yang bapak lakukan, sudah benar. Jangan khawatir," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Ia pun mengomentari pernyataan-pernyataan pimpinan KPK lainnya. Termasuk soal pemilahan saksi yang sempat diungkapkan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango.
Menurut dia, pimpinan KPK tak perlu khawatir mengambil kebijakan yang tak populer. "Inilah perbaikan penegakan hukum," kata Arteria.
Terkait kehadiran tersangka dalam konferensi pers itu, anggota Komisi III lainnya, Arsul Sani, tak sependapat. Menurut dia, hal itu tak sesuai dengan asas praduga tak bersalah.
"Saya mohon ini bisa dipertimbangkan kembali soal kehadiran tersangka," ucap dia.
Politikus PPP itu sudah menyampaikan hal yang serupa kepada Kapolri. Salah satu contoh kritik terhadap polisi ialah ketika konferensi pers kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Dalam kasus itu, salah satu tersangka ialah istri korban. Dalam konferensi pers, wajah sang istri turut diperlihatkan.
ADVERTISEMENT
"Itu agak melanggar asas praduga tak bersalah. Apalagi ketika humasnya sudah yakin betul dialah pembunuhnya. Ini yang harus diperbaiki. Ketegasan dalam melakukan penindakan kasus korupsi tidak harus melanggar asas atau prinsip hukum yang universal yang sudah kita akui bersama," papar Arsul.

Tanggapan KPK

Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri, mengakui hal tersebut merupakan kebijakan baru yang diambil pimpinan KPK. Menurut dia, hal itu menunjukkan kesetaraan setiap orang di mata hukum. Selain itu, juga menjadi pelajaran sebagai efek jera.
"Kita ingin kesetaraan hak, jadi sejak awal sudah diperkenalkan kesamaan hak di mata hukum," kata Firli.
Kendati demikian, Firli menyebut kehadiran para tersangka juga tetap dengan menghormati hak mereka. Salah satunya dengan ditempatkan dalam posisi membelakangi kamera.
ADVERTISEMENT
Ia pun menegaskan tidak akan ada lagi tersangka yang kemudian dadah-dadah di depan kamera.
"Dulu kan ada [tersangka yang dadah-dadah di depan kamera], kita ndak. Tampilkan [tapi] membelakangi," tegas Firli.
Meski demikian, masukan dari Arsul Sani tetap dipertimbangkan oleh KPK. "Kami akan kaji," ujar Firli.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.