Pro Kontra Pasar Muamalah di Depok: Wapres Sebut Menyimpang, PBNU Pilih Membina

5 Februari 2021 8:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang wartawan memfoto ruko pasar muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Seorang wartawan memfoto ruko pasar muamalah yang disegel polisi, di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/2). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, menjadi perbincangan publik karena tidak menggunakan uang rupiah sebagai alat transaksi. Ia menggunakan koin dinar dan dirham dalam transaksi jual beli. Bahkan, Pasar Muamalah menerima barter barang.
ADVERTISEMENT
Isu ini bahkan sudah didengar oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Ia menyebut, penggunaan dinar dan dirham dalam transaksi jual beli di Pasar Muamalah telah menyalahi sistem keuangan yang dianut Indonesia. Alasannya, pemerintah secara resmi telah mengeluarkan aturan terkait penggunaan mata uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan dinar-dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," ujar Ma'ruf dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2).
Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin saat menyampaikan keynote speech secara daring dalam Rakornas FKUB. Foto: KIP/Setwapres
Lebih jauh, Ma'ruf mengomentari keputusan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang menangkap pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Ia menilai hal itu sebagai upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang rupiah," ucap Ma'ruf.
Sebagaimana diketahui, Pasar Muamalah didirikan oleh Zaim Saidi. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berbeda dengan Ma'ruf Amin, PBNU menilai aktivitas di Pasar Muamalah sebaiknya dibina. Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud menilai, bangsa Indonesia saat ini sedang kesulitan ekonomi. Sehingga harus mampu menunjukkan dan menuntun masyarakat yang mempunyai ide kreatif. Ide kegiatan ekonomi kreatif itu, menurutnya harus disalurkan dan di arahkan agar bisa sesuai dengan aturan yang ada.
Ketua MUI Bidang Ukhuwah Islamiyah Marsudi Syuhud. Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
"Kalau ternyata di kegiatan Pasar Muamalah, ada bentuk kegiatan ekonomi yang bisa meningkatkan perekonomian di daerah itu, lagi musim COVID-19 seperti ini dan ekonomi masih lesu, maka baiknya, kegiatan seperti ini dibina," kata Marsudi kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dewan Penggerak Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) itu juga berpendapat, kegiatan semacam itu sebaiknya disalurkan agar tidak melanggar hukum. "Jangan dibunuh kreativitasnya. Siapa tahu justru bisa jadi model penggerak ekonomi dalam bentuk dan model lainnya," ujarnya.
Dia menambahkan, transaksi menggunakan berbagai jenis mata uang sebagai alat tukar tentu ada aturannya, termasuk di Indonesia. Baik itu rupiah, dolar, yuan atau renmimbi, real, lira, maupun dinar, dan dirham seperti yang digunakan di Pasar Muamalah.
"Maka ada tokonya yang khusus jual beli uang di setiap negara. Namanya Money Changer atau dalam istilah lain disebut Shorof. Dan itu biasa di lakukan di negara mana saja. Jika model ini yang di lakukan oleh Pak Zaim Saidi, mungkin tidak ada masalah," tuturnya.
Dinar dan dirham berukir tulisan Amir Zaim Saidi. Foto: Div Humas Polri

Masyarakat Sayangkan Penangkapan Pendiri Pasar Muamalah

Pasar Muamalah yang digagas Zaim rupanya tidak buka setiap hari. Pasar itu buka setiap dua pekan sekali dan lokasinya juga terbatas, yaitu di depan sebuah ruko di Jalan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Ruko itu milik pribadi Zaim.
ADVERTISEMENT
Warga merasa kehilangan atas ditangkapnya Zaim. Sebagian warga menyayangkan penangkapan Zaim dan penetapannya sebagai tersangka. Mereka menilai apa yang dilakukan Zaim tak merugikan orang.
Salah seorang warga setempat, Martono (36). Martono memberikan testimoni apa yang dilakukan Zaim dan pengurus Pasar Muamalah itu justru menguntungkan bagi masyarakat sekitar.
Musababnya, pengurus Pasar Muamalah sering memberikan zakat kepada warga sekitar. Pemberian zakat dilakukan setiap hari Jumat. Bentuknya berupa koin emas. Warga juga bisa menukar koin emas itu dengan sembako.
Dinar dan dirham berukir tulisan Amir Zaim Saidi. Foto: Dok. Istimewa
“Dikasihnya koin emas, nanti setiap satu koin yang diberikan dapat ditukarkan di tempat Pasar Muamalah,” ujar Martono.
Martono menjelaskan, koin emas yang diberikan menyerupai koin dirham. Namun dia tidak hafal persis bentuknya.
ADVERTISEMENT
Martono menyayangkan penangkapan Zaim Saidi karena selama ini secara tidak langsung Zaim Saidi memberikan kebaikan kepada warga khususnya warga kurang mampu. Apalagi situasi pandemi COVID-19 banyak warga membutuhkan bantuan pengurangan beban ekonomi.
“Padahal keberadaan Pasar Muamalah tidak mengganggu, apalagi itu kan bukan pasar umumnya, kalau saya bilang kayak bazar akhir pekan,” ucap Martono.
Warga lainnya, Sidik (50), merupakan salah satu penerima zakat dari Zaim Saidi. Ia mengaku mendapatkan zakat tersebut dari pengurus berupa koin untuk ditukarkan sesuai kebutuhannya.
“Kita dikasih kan nih nanti kita tukarkan, mau sembako atau mau apa terserah kita,” kata Sidik.
Suasana Pasar Mualamah, tempat transaksi jual beli menggunakan Dinar dan Dirham di Depok. Foto: Dok. Istimewa
Sidik menuturkan, koin dari pengurus Pasar Muamalah diberikan kepada penerima yang sudah didata pengurus lingkungan. Pemberian koin ditujukan kepada masyarakat kurang mampu.
ADVERTISEMENT
“Dikasihnya cuma-cuma namun sekarang sudah tidak ada, biasanya sebulan dua kali,” ungkapnya.

Alasan Zaim Saidi Dirikan Pasar Muamalah

Sementara itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim Saidi menjalankan pasar Muamalah untuk mengikuti tradisi jual beli di zaman Nabi Muhammad SAW.
“Dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi. Seperti tidak adanya pungutan sewa, tempat, dan transaksi pembayaran jual beli dengan menggunakan transaksi dengan menggunakan dirham dan dinar,” kata Ahmad di Mabes Polri.
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
Ahmad menyebut, kegiatan tersebut berlangsung sejak 2014. Setiap dinar dan dirham diberi label nama tersangka, yaitu Amir Zaim Saidi, sebagai bentuk pertanggungjawaban.
ADVERTISEMENT
“Adapun dinar dan dirham yang digunakan sebagian menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham,” ujar Ahmad.
Dalam kasus tersebut, Zaim Saidi dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta.