Kumplus- Opini Dalipin- Bijak Menggunakan Sosial Media

Produk Dagangan Difitnah di Media Sosial, Bisa Digugat Pidana?

8 Oktober 2021 10:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Media sosial merupakan salah satu tempat yang paling sering digunakan untuk mempromosikan suatu produk. Namun, terkadang media sosial juga digunakan untuk fitnah guna menjatuhkan merek atau produk tersebut.
ADVERTISEMENT
Lantas apa yang bisa dilakukan bila misalnya produk dagangan kita mendapat fitnah di media sosial?
Seperti misalnya contoh di bawah ini:
Saya seorang pedagang. Lalu ada pelanggan yang membuat video rekayasa seakan-akan produk yang mereka beli dari kami rusak atau cacat. Video tersebut kemudian disebarkan ke sosial media. Terkait hal tersebut bagaimana perlindungan hukumnya?
Ilustrasi sosial media. Foto: Shutterstock
Berikut jawaban Hanna Marissa, S.H., M.Commerce, pengacara yang tergabung dalam Justika:
Dalam era digital saat ini, banyak orang yang tidak menyadari bawah perbuatan yang semena-mena yang menyerang pihak-pihak tertentu di social media. Padahal, perbuatan tersebut dapat merugikan pelaku itu sendiri.
Menjawab pertanyaan Anda, untuk tindakan pelanggan yang merugikan Anda tersebut dapat dikategorikan sebagai salah satu tindak pidana pencemaran nama baik. Secara hukum, Anda dapat menuntut atas perbuatan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 310 (1), tentang pencemaran nama baik:
Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500
Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah:
Apabila unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus Anda, karena disebarkan lewat internet maka Pelaku juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU ITE (Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik), Pasal 27 (3) yang berbunyi:
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Dengan ancaman hukuman yang dijelaskan dalam Pasal 45 sebagai berikut:
"(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Perlu Anda ketahui, bahwa untuk kasus pencemaran nama baik yang secara langsung dilakukan maupun melalui media sosial merupakan delik aduan. Artinya, hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan.
ADVERTISEMENT
Anda bisa mempelajari terlebih dahulu cara melaporkan pencemaran nama baik ke polisi agar memahami proses dari pelaporan tersebut. Sebab, tanpa adanya pengaduan, maka kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten