Produsen Masker Ilegal di Cakung Raup Keuntungan Rp 200 Juta/Hari

28 Februari 2020 14:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Polisi. Foto: Dok. Polda Metro
zoom-in-whitePerbesar
Pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Polisi. Foto: Dok. Polda Metro
ADVERTISEMENT
Sebuah produsen masker ilegal memanfaatkan momen kelangkaan masker imbas virus corona COVID-19 mencari untung. Produsen yang berlokasi di kompleks pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara, ini dalam sehari bisa meraih 200 juta rupiah keuntungan.
ADVERTISEMENT
"Dalam satu hari dia bisa produksi, kalau kita kalikan saja dia menjual 200 ribu, ini hasil kasar, itu dia bisa mendapat keuntungan Rp 200-250 juta dalam 1 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus di Pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara, Jumat (28/2).
Pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Polisi. Foto: Dok. Polda Metro
Keuntungan besar itu didapat usai menaikkan harga masker menjadi Rp 200 ribu per boks. Sedangkan biasanya, masker hanya dijual paling murah Rp 20 ribu per boks.
Menurut polisi, keuntungan besar tak membuat pemilik usaha ilegal ini memperhatikan karyawanya. Mereka hanya menggaji para karyawan sebesar 120 ribu rupiah per hari untuk 12 jam kerja.
"Dia gaji karyawan ini sekitar Rp 120 ribu per orang mulai dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam, itu jam kerjanya, tanpa dikasih makan atau apa, itu total hanya dikasih Rp 120 ribu per hari," kata Yusri.
Pabrik masker ilegal di Cilincing yang digerebek Polisi. Foto: Dok. Polda Metro
Yusri belum membuka identitas para karyawan tersebut. Yang jelas, para karyawan ini baru bekerja beberapa minggu ke belakang, sekitar akhir bulan Januari yang lalu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, usaha ini disebut ilegal karena dikerjakan di gudang penyimpanan. Pemilik hanya mendapat izin penyimpanan alat kesehatan.
"Pemiliknya sementara tidak ada di tempat, tapi kita tetap mengupayakan untuk menangkap pemilik dari gudang ini. Gudang ini awalnya izinnya untuk tempat alat-alat kesehatan. Tapi pada praktiknya, dia gunakan untuk memproduksi masker ilegal ini," kata Yusri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan saat rilis pengungkapan sejumlah kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam penggerebakan yang terjadi Kamis (27/2) sore, Polda Metro mengamankan 1.500 boks masker senilai Rp 360 juta. Polisi juga mengamankan 10 orang tersangka yakni YRH sebagai penanggung jawab, EE sebagai penjaga gudang, D sebagai operator mesin, S dan LF sebagai sopir, serta F, DK, SL, SF, dan EF sebagai pekerja.
Mereka dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
ADVERTISEMENT