Prof Wiku: Fatwa MUI Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Umat Islam Wajib Ikut
ADVERTISEMENT
Program vaksinasi corona akan terus dijalankan pemerintah selama setahun ke depan. MUI pun sudah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan vaksinasi saat puasa Ramadhan pada pertengahan April mendatang.
ADVERTISEMENT
Jubir pemerintah dan Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito memastikan Fatwa MUI itu telah memberi pedoman bahwa penyuntikan vaksin tak membatalkan puasa.
"MUI mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa. Fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan informasi dan kepastian kepada umat Islam yang berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional saat berpuasa di bulan Ramadhan," jelas Wiku saat update penanganan corona secara online, Kamis (18/3).
"Fatwa MUI ini memutuskan bahwa vaksinasi COVID-19 yang dilakukan melalui suntikan intramuscular tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalankan," tegasnya.
Dengan adanya Fatwa MUI ini, Wiku mendorong umat Islam untuk tetap mengikuti vaksinasi. Sehingga upaya mencapai herd immunity bisa terlaksana dengan baik dan segera.
"Oleh karena itu, umat Islam wajib mengikuti program vaksinasi yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan ikhtiar untuk melindungi diri terbebas dari COVID-19," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Fatwa MUI tentang Vaksinasi pada Bulan Ramadhan
Fatwa MUI terkait vaksinasi saat puasa tertuang dalam fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa. Fatwa ini terbit setelah Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno pada Selasa (16/3).
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh menjelaskan, vaksinasi saat puasa tetap bisa dijalankan dan tak membatalkan selama tak membahayakan.
"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi COVID-19 secara masif," ujar Niam, Selasa (16/3).