Prof Wiku Kecewa Anggota DPR Fraksi PAN Tak Patuhi Aturan Karantina

2 Juli 2021 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Instagram/@guspardi.gaus
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi II DPR F-PAN Guspardi Gaus. Foto: Instagram/@guspardi.gaus
ADVERTISEMENT
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengaku kecewa atas perilaku Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. Ia menegaskan seluruh warga baik WNA, WNI, termasuk anggota DPR harus menaati aturan karantina mandiri di masa pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
“Saya tentunya kecewa adanya anggota masyarakat yang tidak melakukan karantina setelah kembali berkunjung dari luar negeri,” kata Wiku kepada kumparan, Jumat (2/7).
“Pada prinsipnya sesuai Surat Edaran No. 8 Tahun 2021, mereka yang kembali dari luar negeri harus melakukan karantina. Ini sepatutnya dipatuhi oleh seluruh masyarakat termasuk juga anggota DPR RI,” imbuh dia.
Sebelumnya, Guspardi Gaus mengaku baru pulang dari Kirgistan. Namun ketika hadir dalam rapat RUU Otsus Papua di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (1/7), ia menyatakan enggan menjalani karantina mandiri sebagaimana aturan pemerintah.
Padahal menurut Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, WNI yang kembali dari luar negeri wajib dikarantina selama 5 hari. Hal ini disertai 2 kali tes RT-PCR yakni tes ulang pada hari kedatangan dan tes di hari ke-5 karantina.
ADVERTISEMENT
WNI berstatus pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan secara gratis. Di luar status tersebut, mereka wajib melakukan karantina di tempat akomodasi yang telah ditetapkan pemerintah dengan biaya mandiri.
“Penting saya ingatkan peraturan yang dibuat berlaku untuk dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat dan bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat dari potensi penularan COVID-19,” tegas Wiku.
Oleh sebab itu, Wiku sangat menyayangkan pelanggaran yang dilakukan Guspardi. Apalagi politikus PAN tersebut juga berpotensi membawa varian baru corona dari luar negeri.
“Kita juga harus sadari bahwa varian Delta yang sekarang jadi masalah besar penularan di Indonesia masuk ke negara kita dibawa oleh masyarakat [dari luar negeri] yang tidak terdeteksi. Ini kemudian menular ke banyak orang dan saat ini sudah banyak menimbulkan korban jiwa,” tandas Wiku.
ADVERTISEMENT