Prof Wiku: Maskapai Wajib Sediakan 3 Row Kosong Untuk Penumpang Bergejala

21 Oktober 2021 15:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
ADVERTISEMENT
Pemerintah secara perlahan tapi pasti mulai mengambil langkah untuk melakukan pelonggaran terhadap beberapa sektor. Langkah ini diambil menyusul membaiknya situasi penanganan pandemi di Indonesia, yang juga berimplikasi pada menurunnya angka kasus positif harian COVID-19.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, sejumlah pengetatan masih tetap diberlakukan khususnya di moda transportasi udara. Setelah mewajibkan penggunaan hasil tes PCR, pemerintah membuat aturan baru lain bagi seluruh maskapai penerbangan.
Jubir Satgas COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengungkapkan aturan itu yakni menyediakan tiga baris kursi kosong di setiap penerbangannya. Kursi kosong itu nantinya disediakan khusus bagi para penumpang yang dalam perjalanan kedapatan bergejala COVID.
"Untuk mengoptimalisasi upaya pencegahan penularan, pihak maskapai diwajibkan menyiapkan tiga row yang dikosongkan untuk pemisahan jika ditemukan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan," ujar Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube BNPB, Kamis (21/10).
Kebijakan tersebut diambil mengingat saat ini pemerintah tak lagi menerapkan aturan jaga jarak antar penumpang di moda transportasi. Dihilangkannya aturan itu sejalan dengan langkah pemerintah untuk melonggarkan mobilitas demi memulihkan kembali situasi ekonomi dalam negeri pasca sempat terpuruk akibat pandemi.
ADVERTISEMENT
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/9/2021). Foto: Fauzan/Antara Foto
"[Langkah] ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau sit distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali," ungkap Wiku.
Tak hanya kursi kosong bagi penumpang bergejala di pesawat, pemerintah pun mewajibkan tes PCR sebagai salah satu syarat perjalanan bagi penumpang.
Wiku menjelaskan, PCR dipilih karena tingkat akurasinya yang jauh lebih baik ketimbang tes COVID-19 lainnya. Penggunaan PCR disebut esensial, mengingat aturan jarak aman antar penumpang kini ditiadakan. Sehingga pemerintah perlu menerapkan aturan kesehatan seketat mungkin untuk memastikan tak ada potensi penularan selama perjalanan.
Aturan penggunaan tes PCR tercantum dalam berbagai kebijakan, di antaranya Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 tahun 2021, serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
"Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4," kata Wiku.
"PCR sebagai metode testing gold standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif diharapkan dapat mengisi celah penularan yang mungkin ada," tutupnya.