Prof Wiku Minta Kampanye Konser Dicegah: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

17 September 2020 17:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB
ADVERTISEMENT
KPU merujuk UU Pilkada, membolehkan kampanye dalam bentuk mengumpulkan massa seperti konser musik. Ketentuan itu dikecam banyak pihak karena kasus corona di Indonesia justru sedang melonjak.
ADVERTISEMENT
Merespons itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengingatkan semua kegiatan yang menciptakan kerumunan banyak orang harus dicegah.
"Kita harus antisipasi konser atau acara yag digelar yang berpotensi menimbulkan penularan. Mohon disesuaikan agar kegiatan enggak menimbulkan kerumunan dan penularan agar dilakukan digital dan tidak mengumpulkan massa secara fisik," kata Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (17/9).
Ilustrasi kampanye hitam. Foto: Thinkstock
Wiku menyebut, kewaspadaan terhadap corona di masa Pilkada harus ditingkatkan, terutama di zona bahaya corona seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah yang memiliki persentase kematian tinggi.
"Artinya pengetatan protokol kesehatan wajib, terutama di 2 wilayah ini. Terdapat provinsi peserta pilkada yang memiliki persentase kesembuhan tinggi dan ini prestasi harus dijaga sehingga angka presentasenya turun," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Wiku mengatakan metode kampanye konvensional umumnya melibatkan banyak massa. KPU sudah mengantisipasi dengan menerbitkan PKPU 10/2020 tentang protokol kesehatan di Pilkada. Meski, KPU tak bisa melarang kampanye kumpulkan massa karena ada di UU Pilkada.
"Jangan menciptakan kerumunan karena berisiko meningkatkan penularan. Silakan kampanye dengan cara lain supaya bisa melindungi kesehatan masyarakat," kata Wiku.
Sebelumnya, dalam PKPU Nomor 10/2020 pasal 63, diatur tujuh jenis kegiatan kampanye yang tidak melanggar aturan perundang-undangan. Yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Dalam poin (2) diatur pula batasan peserta yang hadir maksimal 100 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan corona. Setiap kegiatan juga diminta berkoordinasi dengan Satgas atau pemda setempat.
Meski begitu, ketentuan lebih teknis soal kampanye sedang disusun dalam PKPU terbaru oleh KPU.