Prof Wiku: Obat Corona Hadi Pranoto Tidak Jelas Jenisnya

4 Agustus 2020 15:27 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (24/7). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bawono Adisasmito memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (24/7). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito kembali menanggapi soal obat herbal antibodi COVID-19 yang diracik oleh Hadi Pranoto. Obat itu diklaim mampu menyembuhkan pasien positif hanya dalam waktu 2-3 hari.
ADVERTISEMENT
Wiku mengatakan, obat herbal yang dibuat oleh Hadi Pranoto itu masih belum jelas termasuk dalam jenis apa. Hal itu dikarenakan obat herbal itu belum terdaftar secara resmi
"Obat yang sedang ramai diperbincangkan sampai saat ini tidak jelas termasuk obat herbal, obat herbal terstandar atau fitofarmaka atau hanya sebuah jamu," kata Wiku dalam pernyataannya secara virtual, Selasa (4/8).
"Obat itu sampai sekarang yang jelas bukan fitofarmaka karena tak terdaftar di pemerintah, bukan obat terstandar karena tidak ada di dalam daftarnya," tambahnya.
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
Wiku kemudian meminta masyarakat untuk memeriksa langsung keaslian ramuan tersebut di data terkait obat herbal terstandar dalam BPOM.
"Seluruh daftar fitofarmaka dan obat herbal terstandar dapat diakses dengan terbuka dan percaya pada pemerintah, BPOM, yang ada datanya dan kemenkes," ucap Wiku.
ADVERTISEMENT

Harus Ada Uji Klinis Untuk Ramuan Herbal

Selain itu, Wiku menjelaskan dibutuhkan proses panjang sebelum suatu obat herbal terutama yang berkaitan dengan COVID-19 dapat diperdagangkan secara luas di masyarakat.
Salah satunya, harus ada uji klinis mendalam terhadap ramuan herbal, obat, atau vaksin yang diklaim dapat menyembuhkan pasien virus corona.
"Bukan berarti bisa dilakukan oleh siapa pun tanpa prosedur tepat, tak bisa klaim obat itu obat COVID-19 tanpa diuji terlebih dahulu. Tanpa diuji klinis, obat belum terbukti apakah sembuhkan pasien atau tidak," jelas Wiku.
Juru bicara pemerintah, Prof Wiku Adisasmito, bicara soal perkembangan corona di Istana Kepresidenan Jakarta Foto: Dok. YouTube Sekretariat Presiden
Wiku menuturkan, uji klinis, memiliki peran penting untuk memastikan khasiat dari suatu obat. Melalu uji klinis, dapat diketahui mulai dari takaran dosis penggunaan obat hingga efek sampingnya bagi pengguna.
ADVERTISEMENT
Selain uji klinis, Wiku mengatakan izin edar juga penting dikantongi sebelum nantinya obat atau ramuan herbal tersebut bisa diperjualbelikan.
"Setiap obat harus melewati uji klinis dan izin peredaran yang benar, jika sudah diuji dan terbukti menyembuhkan akan jadi kabar luar biasa baik untuk kita semua, ingat harus diuji dan dapat izin baru bisa diedarkan, tak bisa sembarangan karen ini urusan nyawa manusia," tutup Wiku.
Hadi Pranoto akhir-akhir ini menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Hadi mengklaim dirinya telah menemukan ramuan herbal yang disebutnya dapat menyembuhkan pasien yang sebelumnya terjangkit virus corona.