Prof Wiku: Orang Tak Bisa Klaim Obat COVID-19 Tanpa Uji Klinis

4 Agustus 2020 16:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi berbagai jenis suplemen Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berbagai jenis suplemen Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, meminta masyarakat berhati-hati dan lebih teliti setiap memberi obat dan suplemen. Apalagi, di tengah pandemi virus corona, ada produk-produk yang mengklaim bisa menyembuhkan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menurut Wiku, obat-obatan harus terlebih dahulu diuji klinis untuk membuktikan apakah bisa menyembuhkan virus corona, dan efek sampingnya bagi pasien.
"Tidak bisa asal klaim obat itu obat COVID-19 tanpa diuji terlebih dahulu. Tanpa diuji klinis, sebuah obat belum terbukti apakah sembuhkan pasien atau tidak. Belum diketahui apa efek sampingnya bagi pasien, semua ini perlu dipertanggungjawabkan," tutur Wiku di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (4/8).
Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7). Foto: /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Untuk menghindari salah beli obat, atau terhindar dari obat yang belum terbukti kualitasnya, Wiku mengingatkan masyarakat menerapkan 'KLIK'.

Waspadai Obat dan Suplemen Belum Teruji, Apa itu KLIK?

KLIK adalah kepanjangan dari Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Wiku mengingatkan masyarakat agar teliti membeli obat-obatan, sekali pun sudah berkali-kali membelinya.
ADVERTISEMENT
"Lihat di kemasan, selalu periksa apakah kemasan obat masih layak diperjualbelikan. Kedua adalah label, selalu baca label obat yang dibeli meski sudah berulang kali beli ditempat yang sama," jelas Wiku.
Ia menjelaskan, setiap obat dan suplemen yang telah memiliki izin edar tertera informasi produk pada labelnya. Mulai dari komposisi, kategori obat, hingga anjuran penyimpanan.
Peneliti Hadi Pranoto menunjukkan ramuan herbal untuk antibodi mencegah COVID-19, di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (3/8). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO
Selanjutnya adalah pastikan obat dan suplemen yang dibeli memiliki izin edar yang dikeluarkan BPOM.
"Pastikan adanya izin di dalam kemasan, yaitu obat-obatan yang dikonsumsi sudah mengantongi izin edar dari BPOM. Obat-obatan yang punya izin biasanya cantumkan nomor registrasi," tutur Wiku.
"K adalah kedaluwarsa, selalu perhatikan tanggal kedaluwarsa. Dan ingat konsumsi obat yang lewat dari tanggal kedaluwarsa berisiko tinggi pada kesehatan dan keselamatan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Belakangan ini, ramai obat herbal anticorona buatan Hadi Pranoto yang diklaim bisa menyembuhkan pasien terpapar virus corona. Sayangnya, klaim ini belum bisa dipastikan karena tidak ada uji klinis terhadap obat tersebut.
"Obat yang sedang ramai diperbincangkan sampai saat ini tidak jelas apakah termasuk obat herbal, obat herbal terstandar, atau fitofarmaka, atau hanya sebuah jamu. Obat itu sampai sekarang yang jelas bukan fitofarmaka, karena tidak terdaftar di pemerintah. Juga bukan obat herbal terstandar karena tidak ada di dalam daftarnya," tutup Wiku.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona