Prof Wiku soal Banyak Pemudik Terobos Penyekatan: Ada Konsekuensi Hukum
ADVERTISEMENT
Pemerintah menyayangkan masih banyak masyarakat nekat mudik Lebaran. Padahal mudik Lebaran 2021 dilarang pada 6-12 Mei demi menekan penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, penyekatan yang dilakukan kepolisian seharusnya ditaati oleh masyarakat.
"Saya sangat menayangkan masyarakat yang nekat menerobos penyekatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Masyarakat perlu memahami bahwa penyekatan yang dilakukan kepolisian merupakan kebijakan yang sepatutnya dipatuhi oleh masyarakat," kata Wiku, Selasa (11/5).
Wiku menambahkan, akan ada konsekuensi hukum dari tindakan pemudik menerobos penyekatan. Dia tidak merinci konsekuensi hukum itu.
Namun, bagi masyarakat yang nekat mudik akan diputar balik di pos penyekatan atau jika mereka telah sampai di kampung halaman, mereka diminta isolasi mandiri 5 hari.
"Saya minta masyarakat untuk tidak melakukan hal yang melanggar kebijakan ini dan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum. Patuhi kebijakan ini untuk kebaikan bersama dalam mencegah penularan COVID-19," ucap Wiku.
ADVERTISEMENT
Lonjakan Kasus Corona 2-3 Minggu Setelah Mudik
Lebih lanjut, Wiku mengatakan memang hingga saat ini penularan COVID-19 belum telihat ada lonjakan meski banyak masyarakat nekat mudik. Sebab lonjakan baru akan terlihat dua hingga tiga minggu setelah mudik.
"Dampak dari peningkatan kasus dapat dilihat 2-3 minggu dalam kegiatan mudik. Pada prinsipnya ada potensi peningkatan kasus apabila masyarakat tetap melakukan kegiatan mudik karena mereka berpeluang menularkan dan tertular COVID," kata Wiku.
"Saya minta satgas dan pemerintah daerah untuk melakukan karantina 5x24 jam bagi masyarakat yang datang dari luar daerahnya sehingga dapat mencegah penularan dengan optimalisasi melalui posko di desa atau kelurahan," tutup Wiku.