Prof Zubairi soal Praktik Jual Rapid Antigen Bekas: Pelanggaran Amat Berat

29 April 2021 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satgas COVID-19 IDI, Zubairi Djoerban. Foto: Facebook/Zubairi Djoerban
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas COVID-19 IDI, Zubairi Djoerban. Foto: Facebook/Zubairi Djoerban
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pertimbangan PB IDI Prof Zubairi Djoerban sangat menyayangkan praktik jual rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Baginya, ini sangat membahayakan.
ADVERTISEMENT
"Mengagetkan apa yang dilakukan oknum petugas Kimia Farma. Mereka diduga mengambil sampel dengan alat bekas yang dicuci. Tega sekali," kata Prof Zubairi di akun Twitternya, dikutip kumparan, Kamis (29/4).
"Hal itu kan memberi rasa aman yang salah jika hasilnya negatif," jelas dia.
Sejauh ini, 5 oknum diduga dari Kimia Farma sudah diamankan polisi. Pengembangan kasus masih terus dilakukan.
"Ini pelanggaran yang amat berat. Apalagi itu dikerjakan oleh tenaga kesehatan," jelas dia.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggerebek pelayanan rapid test antigen di lantai II mezzanine Bandara Kualanamu. Sejauh ini, lima orang sudah diamankan. Mereka diduga petugas Kimia Farma.
PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yakni PT Kimia Farma Diagnostik, melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: