Profil 3 Hakim yang Vonis Lepas Terdakwa Korupsi Benih Jagung Rp 27 M

27 Maret 2022 4:00 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu yang divonis lepas oleh PT Mataram. Foto: Dhimas B. P/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu yang divonis lepas oleh PT Mataram. Foto: Dhimas B. P/ANTARA
ADVERTISEMENT
Lagi, terdakwa kasus korupsi divonis lepas oleh hakim. Putusan yang menuai sorotan masyarakat tersebut kini terjadi di Pengadilan Tinggi Mataram, saat ketiga orang hakim memutus Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dengan vonis lepas.
ADVERTISEMENT
Putusan majelis hakim banding ini mengoreksi vonis Pengadilan Negeri Mataram di tingkat pertama yang menghukum Aryanto 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,87 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dengan vonis banding tersebut, Aryanto tak perlu menjalani hukuman penjara. Dia juga tidak perlu membayar uang pengganti kerugian negara Rp 7,87 miliar.
Majelis hakim sebenarnya menyatakan perbuatan Aryanto Prametu terbukti dalam dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, hakim menilai Aryanto tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatannya termasuk pelanggaran administrasi.
"Menyatakan terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer, akan tetapi tidak dapat dijatuhkan pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi. Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum (onslagh van rechtsvervolging)," demikian vonis hakim banding dikutip dari SIPP PT Mataram, Minggu (27/3).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, belum diketahui apakah ketiga hakim satu suara terkait vonis lepas ini, atau ada dissenting opinion alias perbedaan pendapat. Di sisi lain, jaksa telah merespons putusan banding tersebut dan menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.
Ada tiga orang hakim yang duduk sebagai pengadil banding. Di kursi ketua, ada Hakim Soehartono. Duduk sebagai anggota yakni I Gede Komang Ady Natha dan Mahsan.
Berikut profil ketiga hakim tersebut:
Hakim Soehartono
Hakim Soehartono. Foto: pt-mataram.go.id
Hakim Soehartono saat ini tercatat merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Mataram. Pria kelahiran Purworejo 1 Januari 1960 silam ini berpangkat Pembina Utama Madya/IV/d. Dia merupakan lulusan Universitas Atma Jaya Yogyakarta (S1) dan Universitas Gajah Mada (S2).
Sebelum menjadi hakim tinggi di PT Mataram, Soehartono pernah bertugas di beberapa tempat. Dia pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purworejo; Hakim Pengadilan Negeri Pontianak; Ketua Pengadilan Negeri Demak.
ADVERTISEMENT
Lalu pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kandangan; Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat; hingga akhirnya menjadi hakim tinggi di PT Mataram.
Sebagai penyelenggara negara, Soehartono wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Tercatat, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK. Terakhir, dia melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 4 Januari 2022 untuk masa pelaporan periodik 2021.
Berikut laporannya:
Hakim I Gede Komang Ady Natha
Hakim I Gede Komang Ady Natha. Foto: pt-mataram.go.id
Hakim Gede Komang merupakan salah satu hakim tinggi di PT Mataram. Pria kelahiran Tabanan, Bali, pada 23 Agustus 1957 ini merupakan hakim berpangkat Pembina Utara/IV/e. Gede Komang merupakan lulusan Universitas Gajah Mada Yogyakarta (S1) dan Universitas Narotama Surabaya (S2).
ADVERTISEMENT
Gede Komang pernah bertugas di sejumlah lokasi. Seperti sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi NTT, lalu Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kupang, dan berlabuh sebagai Hakim Tinggi di PT Mataram sejak 2019 hingga sekarang.
Sebagai penyelenggara negara, Gede Komang wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Dia tercatat sejak 2016 rajin melaporkan kekayaannya. Berikut laporan terakhirnya pada 11 Januari 2022 untuk masa periodik 2021.
Hakim Mahsan
Hakim Mahsan. Foto: pt-mataram.go.id
Hakim Mahsan terdaftar sebagai salah satu hakim tinggi Ad Hoc Tipikor di PT Mataram. Pria kelahiran Mataram, 15 Februari 1963 ini merupakan lulusan S1 Universitas Mataram.
ADVERTISEMENT
Mahsan pernah berkarier di sejumlah tempat. Salah satunya sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Maluku.
Hakim Ad Hoc merupakan hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu. Pengangkatannya diatur undang-undang.
Sebagai penyelenggara negara, Mahsan wajib melaporkan harta kekayannya ke KPK. Dalam laman e-LHKPN KPK, tercatat Mahsan beberapa kali melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah. Berikut laporan terakhirnya: