Profil Brigjen Nugroho, Jenderal yang Diperiksa Kasus Red Notice Djoko Tjandra
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri sedang mendalami dugaan keterlibatan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dalam kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra. Ia diketahui menjabat sebagai sekretaris NCB Interpol.
ADVERTISEMENT
Kasus hilangnya red notice terkuat setelah beredarnya surat ke Dirjen Imigrasi KemenkumHam yang diteken pada 5 Mei 2020.
Dalam surat tersebut, Brigjen Nugroho menyampaikan pemberitahuan ke Kejaksaan Agung soal permohonan pencabutan Red Notice dari Anna Boentaran.
Ia juga meminta penjelasan dari Kejaksaan Agung soal tidak adanya perpanjangan red notice.
“Propam sudah memeriksa Pak NS (Nugroho). Tapi belum selesai juga. Yang bersangkutan diduga melanggar kode etik. Makanya propam masih memeriksa saksi-saksi yang mengetahui,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
Dari penelusuran kumparan, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo merupakan jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991 yang lahir pada 11 Oktober 1960 di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Saat berpangkat Kombes, pria yang karib disapa Bowo itu sempat menjabat sebagai Karo SDM Polda Jawa Timur tahun 2017. Pada tahun 2019, Ia naik pangkat menjadi Brigjen dengan jabatan Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri. Tidak lama kemudian, Ia diangkat sebagai Sekretaris NCB Interpol.
Jenderal bintang satu ini tidak terlalu terkenal, namun dalam kasus pelarian Djoko Tjandra membuatnya terseret ke dugaan pelanggaran kode etik. Saat ini Brigjen Nugroho diperiksa Divisi Propam Polri.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )