Profil Febri Diansyah: Eks Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Putri Candrawathi

28 September 2022 11:09 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kabar mengejutkan datang dari kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Eks pegawai yang juga pernah menjadi jubir KPK, Febri Diansyah, akan menjadi pengacara untuk tersangka Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
kumparan mendapatkan flyer undangan jumpa pers pada Rabu (28/9) di Hotel Erian, Jl Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, sore ini.
Di flyer itu, terpampang wajah Febri Diansyah sebagai bagian kuasa hukum Putri dan Ferdy Sambo. Saat dikonfirmasi, Febri pun membenarkan informasi tersebut.
"Saya masuk ke tim kuasa hukum Ibu Putri," kata Febri kepada kumparan.
Seperti apa sosok Febri Diansyah dan perjalanan kariernya hingga kini memutuskan menjadi pengacara Putri Candrawathi?
Febri Diansyah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Febri Diansyah dikenal publik sebagai juru bicara KPK sejak 2016. Sebelum di KPK, pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) ini pernah bergabung dengan LSM yang bergerak di bidang pemantauan pemberantasan korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW).
Aktivis kelahiran 8 Februari 1983 itu menempati posisi program monitoring hukum dan peradilan. Posisi itu membuat Febri Diansyah dapat memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat masih bertugas di ICW, Febri turut berpartisipasi dalam penyampaian informasi kasus Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin di tahun 2011.
Kemampuan dan pengaruh Febri dalam bidang peradilan korupsi membuat dirinya dianugerahi Charta Politika Award dalam kategori pengamat pada 2012. Febri Diansyah mengungguli beberapa orang dalam penghargaan tersebut, di antaranya aktivis ICW, Emerson Yunto dan peneliti LSI, Burhanuddin Muhtadi.
Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Setelah itu, Febri melanjutkan kariernya menjadi pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK. Kemudian ia menjabat sebagai jubir dan Kabiro Humas KPK sejak 2016.
Selama menjadi jubir, Febri tentu bertugas menyampaikan informasi mengenai perkara-perkara yang ditangani KPK. Termasuk kasus-kasus besar dan melibatkan nama besar seperti e-KTP yang menjerat Setya Novanto, kasus suap eks Menpora Imam Nahrawi, dan kasus PLTU Riau yang menjerat eks Mensos Idrus Marham.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Febri juga vokal menyuarakan kritik terhadap revisi UU KPK yang terjadi pada September 2019. Begitu pula kritiknya terhadap seleksi capim KPK yang dianggap bermasalah lantaran meloloskan kandidat yang diduga melanggar etik. Sehingga membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Situasi mulai berubah ketika pimpinan KPK era Agus Rahardjo dkk purnatugas. KPK Jilid V yang dipimpin Komjen Pol Firli Bahuri dkk, meminta Febri memilih salah satu jabatan, jubir atau Kabiro Humas.
Febri Diansyah mengangkat kartu identitas pegawai KPK usai menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pegawai dari lembaga anti korupsi tersebut di gedung KPK, Kamis (24/9). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Setelah diminta memilih, Febri saat itu memilih jabatan sebagai Kabiro Humas KPK.
"Saya sudah jalankan ini (tugas jubir) sejak Desember 2016. Jadi (sudah menjabat) sekitar tiga tahun. Dan saya kira dengan pernyataan kolektif pimpinan, saya sudah ketemu, maka perjalanan saya sebagai jubir sudah di penghujung jalan. Dan tugas saya sebagai jubir selesai," kata Febri pada 26 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Setelah Febri memutuskan pilihannya, KPK langsung menunjuk 2 orang sebagai Plt juru bicara. Keduanya ialah Ali Fikri sebagai Plt jubir bidang penindakan dan Ipi Maryati sebagai Plt jubir bidang pencegahan.
Hingga akhirnya keputusan mundur tersebut dibuat Febri. Melalui surat yang ditujukan kepada Sekjen KPK pada 18 September, Febri pamit dari KPK.
Setelah mundur dari KPK, Febri melanjutkan kariernya sebagai pengacara. Beberapa kasus pernah dia tangani, terbaru saat ia berhasil memenangkan gugatan korban skema ponzi emas dengan kerugian Rp 1 Triliun di Pengadilan Negeri Tangerang, Juli 2022 lalu.