Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Profil Hamdan Zoelva: Eks Ketua MK, Kini Pengacara AHY Hadapi Moeldoko di PTUN
8 Oktober 2021 10:37 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva kini didapuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY ). Kehadiran Hamdan Zoelva menunjukkan kesiapan kubu AHY menghadapi gugatan kubu Moeldoko dalam kisruh dualisme kepengurusan Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
Ditunjuknya Hamdan sebagai kuasa hukum Demokrat kubu AHY ini disampaikannya lewat siaran pers Partai Demokrat, Kamis (7/10) kemarin.
"Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum," ujar Hamdan dikutip dalam siaran persnya, Kamis (7/10).
“Upaya hukum apa pun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB ilegal tersebut diselenggarakan,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana sepak terjang Hamdan Zoelva?
Hamdan merupakan pria kelahiran Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, 21 Juni 1962. Masa kecilnya dihabiskan di kota kelahirannya hingga ia lulus pendidikan tingkat atasnya.
Sejak lulus Madrasah Aliyah pada 1981, Hamdan mulai terpikat dengan ilmu hukum. Ia kemudian merantau ke Makassar untuk menempuh pendidikan tinggi di Universitas Hasanuddin dengan mengambil jurusan Hukum Internasional.
Namun, di saat yang bersamaan, ayahnya ingin ia berkuliah di IAIN sebagaimana tradisi keluarga mereka yang berlatar belakang pesantren. Karena tak ingin mengecewakan keluarganya, Hamdan pun memutuskan mendaftar ke Fakultas Syariah IAIN Alaudin Makassar, dengan konsekuensi ia harus berbagi waktu untuk berkuliah di dua tempat sekaligus.
Semasa menjadi mahasiswa, ia aktif di berbagai organisasi kemahasiswaan salah satunya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi HMI Indonesia Timur. Namun, dikarenakan tak bisa berkonsentrasi pada kuliah dan organisasinya, ia memutuskan untuk melepas pendidikannya di IAIN Alaudin.
ADVERTISEMENT
Hamdan sempat gagal mengikuti ujian calon dosen di Unhas. Lalu seorang dosen pembimbingnya menyarankan Hamdan merantau ke Jakarta, dan di ibu kota itulah ia mulai merintis karier di dunia hukum dengan bergabung kantor pengacara OC Kaligis & Associate pada pertengahan 1987. Berbekal pengalaman di kantor advokat senior itu, ia kemudian memutuskan mendirikan kantor hukum sendiri, seperti SPJH&J Law Firm, HSJ & Partner, dan Hamdan & Januardi Law Firm.
Karier politiknya dimulai saat masa reformasi era 1998-1999. Hamdan bersama sejumlah tokoh ormas Islam yang tergabung dalam Forum Ukhuwah Islamiyah (FUI) mendirikan Partai Bulan Bintang (PBB) dan ditunjuk sebagai wakil sekretaris jenderal. Lalu periode 2000-2005, ia menjadi Ketua DPP PBB dan Waketum DPP PBB periode 2005-2010.
ADVERTISEMENT
Kemudian ia mengikuti bursa pemilihan caleg di Pemilu 1999 dan berhasil menjadi anggota DPR mewakili dapil NTB. Saat itu, Hamdan juga dipercayakan sebagai Sekretaris Fraksi PBB DPR dan Wakil Ketua Komisi II DPR.
Saat duduk di parlemen, ia pernah terlibat dalam pemilihan capres dan cawapres, bahkan pemakzulan presiden. Pada periode 1999-2002, Hamdan menjadi satu-satunya wakil Fraksi PBB di Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR yang membidangi perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia juga tercatat sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam perubahan UUD 1945 periode 1999-2002, sekaligus mengantarkan kelahiran Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, ia menjadi anggota Panitia Khusus penyusun Rancangan Undang-Undang MK.
Kemudian pada Januari 2010, ia menjadi hakim konstitusi MK dan menggeser kedudukan Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi termuda. Setelah menjadi hakim konstitusi, Hamdan meninggalkan kariernya sebagai advokat dan aktivitas politik untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
Pada 1 November 2013, Hamdan kemudian dilantik menjadi Ketua MK menggantikan Akil Mochtar yang tersangkut kasus suap sengketa pilkada, gratifikasi dan pencucian uang.
Lalu pada 7 Januari 2015, masa tugasnya di MK berakhir dan digantikan oleh I Dewa Gede Palguna. Sementara posisi ketua digantikan oleh Arief Hidayat.
Dan kini, Hamdan mengemban tugas baru memimpin kubu AHY dalam gugatan yang dilakukan Moeldoko cs di PTUN. Sementara itu, kubu Moeldoko menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum eks 4 anggota Demokrat yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke MA.
Untuk diketahui, kedua orang ini sempat sama-sama berkiprah di PBB. Yusril yang juga seorang advokat dan pakar tata hukum tata negara hingga kini masih Ketua Umum PBB. Sementara Hamdan aktif dalam kepemimpinan PBB sejak berdiri sampai menjadi hakim MK.
ADVERTISEMENT
Hamdan pernah menjadi staf khusus Yusril ketika menjadi Mensesneg. Yusril pula yang menjadi co-promotor ketika Hamdan mengambil gelar Doktor di UNPAD.
Bagaimana aksi para pakar hukum dalam kemelut PartaiDemokrat? Kita tunggu saja.
----------
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews