Profil Ketua Umum DPP APDESI Surta Wijaya yang Dukung Jokowi 3 Periode

31 Maret 2022 6:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surta Wijaya, Ketua Umum DPP APDESI. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Surta Wijaya, Ketua Umum DPP APDESI. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI kini menjadi perhatian publik. Musababnya, adalah dukungan tiga periode kepada Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum APDESI, Surta Wijaya, belakangan menjadi perbincangan di pemberitaan media nasional.
Lantas siapa Surta Wijaya?
Dikutip dari website resmi Desa Babakan Asem, Surta menjabat sebagai Kepala Desa Babakan Asem Kabupaten Tangerang, Banten, untuk periode 2019-2025. Jenjang pendidikan Surta adalah S2.
Pada September 2021, Surta terpilih menjadi Ketua APDESI secara aklamasi. Surta menjadi Ketua DPP APDESI hingga 2026 mendatang.
Tak banyak literatur tentang Surta Wijaya, namun dengan pernyataannya mendukung Jokowi tiga periode ia menjadi buah bibir di media sosial. Pernyataan Surta tak sedikit mendapat respons para elite partai politik.
Surta sebelumnya kepada media membeberkan deklarasi akan dilakukan setelah lebaran, kapan detailnya, ia tak merinci.
“Habis lebaran kami deklarasi (perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi 3 periode),” kata Surta kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta (29/3).
ADVERTISEMENT

APDESI Terpecah Jadi 2 Kubu

Terungkap saat ini ada perpecahan di tubuh APDESI. Ada dua kubu yakni kubu Afirin Abdul Majid dan kubu Surta Wijaya.
Arifin Abdul Majid mengatakan, kubu dia sah berdasakan putusan Kemenkumham. Sedangkan Surta Wijaya tidak menjadi bagian APDESI yang resmi terdaftar di Kemenkumham. Diketahui APDESI kubu Surta Wijaya adalah organisasi kades yang terdaftar di Kemendagri.
Presiden Joko Widodo (kiri) meninjau taman wisata baru dan kuliner di Pantai Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Kamis (24/3/2022). Foto: Kornelis Kaha/Antara Foto
Respons Jokowi
Presiden dalam sejumlah kesempatan telah berbicara, soal perpanjangan masa jabatan Presiden sudah diatur dalam konstitusi, yaitu maksimal 10 tahun alias dua periode.
Bahkan jauh sebelum ramai saat ini, Jokowi menyebut wacana tersebut seperti ingin menampar wajahnya.
Teranyar, melalui akun Instagramnya, Jokowi kembali menegaskan aturan dalam konstitusi tersebut.
“Semua pihak harus taat pada konstitusi yang sudah jelas mengatur masa jabatan Presiden,” ujar Jokowi melalui instagram, Rabu (30/3).
ADVERTISEMENT