Profil Mayjen TNI Untung Budiharto: Eks Anggota Tim Mawar Kini Jadi Pangdam Jaya

11 Januari 2022 11:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman pimpin sertijab Pangdam Jaya, Senin (10/1/2022). Foto: TNI AD
zoom-in-whitePerbesar
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman pimpin sertijab Pangdam Jaya, Senin (10/1/2022). Foto: TNI AD
ADVERTISEMENT
Mayjen TNI Untung Budiharto kini resmi menjabat Pangdam Jaya. Ia menggantikan Mayjen TNI Mulyo Aji yang diangkat menjadi Sekretaris Kemenkopolhukam.
ADVERTISEMENT
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman telah memimpin upacara sertijab posisi Pangdam Jaya dari Mulyo Aji kepada Untung Budiharto di Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (10/1).
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menunjuk Mulyo Aji mengemban tugas baru sebagai Sekretaris Kemenkopolhukam. Pangkat Mulyo Aji juga akan naik menjadi Letjen TNI.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Lantas bagaimana profil Mayjen TNI Untung Budiharto?
Mayjen TNI Untung merupakan perwira tinggi TNI AD kelahiran 1965. Ia adalah lulusan Akmil 1988 dan memulai kariernya di TNI AD pada kecabangan infanteri. Ia mengawali karier sebagai anggota korps baret merah Kopassus.
ADVERTISEMENT
Berbagai posisi strategis di lingkungan TNI pernah diemban pria kelahiran Tegal, Jawa Tengah, itu sebelum akhirnya dipercaya menjadi Pangdam Jaya ke-36.
Posisi tersebut di antaranya Danyonif 733/Masariku: tahun 2004-2005; Dandim 1504/Ambon: tahun 2005-2006; Kasrem 151/Binaiya: tahun 2007-2009; Asren Kopassus: tahun 2009-2010; dan Dosen Madya Seskoad: tahun 2010-2012.
Selanjutnya ia pernah menjabat Danrindam IV/Diponegoro: tahun 2012-2013; Waasops KSAD: tahun 2017-2019; Kasdam I/Bukit Barisan: tahun 2019-2020; serta Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di Badan SAR Nasional: tahun 2020.
Karier Untung semakin melejit pada 13 Juli 2020 saat ia dilantik menjadi Sekretaris Utama di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 107/TPA tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan BNPT.
ADVERTISEMENT
Promosi jabatan kembali menghampiri Untung saat dipercaya menjabat sebagai Staf Khusus Panglima TNI pada 2021.
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman pimpin sertijab Pangdam Jaya, Senin (10/1/2022). Foto: TNI AD

Polemik Penunjukan Untung Jadi Pangdam Jaya

Penunjukan Untung menjadi Pangdam Jaya oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sempat menuai sorotan.
Rekam jejak Untung yang merupakan eks anggota tim Mawar membuat banyak orang mempertanyakan keputusan Andika.
Tim Mawar merupakan tim kecil yang berasal dari kesatuan Kopassus Grup IV TNI Angkatan Darat. Tim tersebut beranggotakan 10 orang yang dibentuk Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.
Tak hanya Untung, dalam tim kecil itu ada nama Kapten Inf. Fausani Syahrial Multhazar, Kapten Inf. Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf. Yulius Selvanus, Kapten Inf. Dadang Hendrayudha, Kapten Inf. Djaka Budi Utama, Kapten Inf. Fauka Noor, Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi.
ADVERTISEMENT
Kala itu, tim Mawar diberi tugas untuk memburu dan menangkap sejumlah aktivis prodemokrasi jelang kejatuhan rezim militer Soeharto. Namun operasi itu terbongkar. Akibatnya, Kristiono dan 10 anggota tim Mawar lainnya diseret ke Mahkamah Militer Tinggi II pada April 1999.
Total ada sekitar 14 aktivis yang ditangkap tim Mawar, di mana sembilan di antaranya berhasil dipulangkan. Sedangkan beberapa tawanan lainnya dinyatakan hilang.
Kendati demikian, beruntung bagi Untung dia masih bisa tetap berkarier di militer. Hal itu terjadi lantaran putusan banding di Mahkamah Militer II yang dirilis pada tahun 2000 menganulir pemecatannya dari ABRI.
Informasi itu disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung pada 2007. Sekretaris MA ketika itu dijabat oleh Nurhadi. Nurhadi kini merupakan tersangka KPK dalam kasus mafia peradilan.
ADVERTISEMENT