Profil Nurul Ghufron, Pimpinan KPK yang Segera Jalani Sidang Etik

26 April 2024 13:11 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Jumat (27/10/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron usai diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Jumat (27/10/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sedang menjadi sorotan. Ia mempermasalahkan soal kewenangan Dewas KPK padahal pada saat yang bersamaan Ghufron akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.
ADVERTISEMENT
Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud adalah Nurul Ghufron diduga menghubungi pejabat Kementerian Pertanian. Diduga, meminta agar anak kerabatnya yang bekerja di sana mendapat mutasi.
Nurul Ghufron membantah bahwa yang dilakukannya merupakan bentuk intervensi. Dia hanya mengaku menerima komplain dari kerabat tersebut lalu disampaikannya.
Ia lantas mempermasalahkan Dewas KPK yang mengusut dugaan pelanggaran etiknya. Menurut Ghufron, menilai Dewas KPK tidak berwenang lantaran kasusnya sudah kedaluwarsa. Hal itu yang kemudian mendasarinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.
“Bukan nitip, namanya apa, ada anak yang mau mutasi sudah dua tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami. Jadi masalahnya kemudian, saya sampaikan kepada si itu (pihak Kementan) bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami,” kata Ghufron kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Kamis (25/4).
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, ia juga melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho atas dugaan pelanggaran etik. Tudingannya, Albertina Ho menyalahgunakan kewenangan untuk meminta data transaksi keuangan ke PPATK.
Namun, Dewas menyatakan Albertina Ho tidak melanggar etik. Bahkan kemudian mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menilai Ghufron melaporkan dan menggugat Dewas KPK diduga sebagai upaya menghindari sidang etik.
Meski demikian, Dewas KPK sudah menjadwalkan sidang perdana bagi Nurul Ghufron.
"Akan mulai disidangkan tanggal 2 Mei," kata Albertina Ho.

Lantas, seperti apa profil Nurul Ghufron?

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron berbicara kepada wartawan terkait penyelenggaraan Hakordia 2023 dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dikutip dari laman resmi KPK, Nurul Ghufron merupakan pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur, pada 22 September 1974.
Ia menyelesaikan pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1997. Selanjutnya, melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Airlangga dan lulus pada 2004, dan terakhir mendapat gelar doktor dari Universitas Padjadjaran pada 2012.
ADVERTISEMENT
Ghufron aktif sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember sejak tahun 2003. Ia pun pernah mengemban jabatan sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, selama dua periode sejak tahun 2006.
Pada 20 Desember 2019, ia dilantik sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ghufron pun tercatat sebagai satu-satunya pimpinan KPK yang berlatar belakang akademisi dan merupakan pimpinan KPK termuda di antara pimpinan lainnya.
Namun, sebelum pelantikan, usia Ghufron sempat menuai polemik. Ia terancam tidak bisa dilantik karena terkendala aturan baru yang membatasi usia minimal pimpinan lembaga antirasuah itu harus sudah 50 tahun. Sementara saat itu, Ghufron baru menginjak usia 45 tahun.
Dalam UU KPK terdahulu, usia minimal komisionernya adalah 40 tahun. Batasan usia itu berubah dalam Pasal 29 huruf e UU KPK yang baru disahkan DPR.
ADVERTISEMENT
"Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan," bunyi Pasal 29 huruf e UU KPK.
Ghufron pun akhirnya tetap dilantik dengan argumentasi proses seleksinya dimulai sebelum UU KPK direvisi.
Pada akhir 2022 silam, Ghufron menggugat UU KPK tentang batas usia. Sebab, ia berencana mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK.
Dia melakukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK perihal batas usia menjadi pimpinan KPK.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa syarat untuk bisa menjadi pimpinan KPK adalah berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
ADVERTISEMENT
Hal itu yang kemudian digugat oleh Ghufron. Sebab, ia belum memenuhi batas minimal umur bila akan mengajukan diri sebagai Pimpinan KPK periode 2019-2023. Ia masih berusia 49 tahun.
Ghufron mengaku menggugat pasal tersebut dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara sebagaimana pasal 27 UUD 45 juncto pasal 51 UU MK.
Ghufron mengatakan, dalam UU KPK sejatinya pimpinan bisa menjabat dua periode. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 34.
Atas dasar itu, Ghufron memohon agar pemaknaan pasal 29 e ini diubah dan sejalan dengan pasal 34. Dalam petitumnya, dia meminta pasal 29 e ini dimaknai menjadi: berusia minimal 50 tahun atau sudah berpengalaman.
Tak hanya itu, ternyata Ghufron juga menggugat soal masa jabatan pimpinan KPK, dari yang sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Ghufron mengatakan, gugatan tersebut disatukan dengan gugatan usia minimal jabatan pimpinan KPK. Dua petitum dalam gugatan itu sudah masuk dalam proses judicial review (JR) kepada MK sejak November 2022. Gugatan itu dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.
Pada 25 Mei 2023, MK menggelar sidang putusan terkait gugatan yang dilayangkan Ghufron.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan gugatan Nurul Ghufron untuk seluruhnya. Kini, ada penambahan syarat untuk calon Pimpinan KPK yakni mereka yang berpengalaman sebagai Pimpinan KPK.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK saat itu, Anwar Usman.
Sehingga, Ghufron bisa mencalonkan kembali dengan adanya perubahan aturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Bahkan dalam gugatan yang sama, MK juga mengabulkan permohonan Ghufron soal periode masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun. Alhasil Pimpinan KPK periode 2019 akan mengakhiri masa jabatan pada 2024.