Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung yang Jadi Tersangka KPK

23 September 2022 6:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sudrajad Dimyati. Foto: Antara
zoom-in-whitePerbesar
Sudrajad Dimyati. Foto: Antara
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka suap. Ia diduga menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Pengungkapan kasus ini terkait hasil OTT yang dilakukan KPK sejak Rabu (21/9). Dalam OTT, total ada 8 orang yang diamankan oleh KPK. Namun, Sudrajad tidak termasuk di dalamnya.
Adapun 6 tersangka yang ditangkap langsung ditahan penyidik. KPK meminta 4 tersangka yang belum ditahan untuk segera kooperatif dengan proses hukum, termasuk Sudrajad Dimyati.
Dalam kasus ini, Sudrajad dkk diduga sebagai penerima suap. Pada saat OTT, KPK menemukan bukti uang SGD 205 ribu dan Rp 50 juta atau setara Rp 2,4 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Mahkamah Agung di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (22/9/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Suap diduga terkait pengurusan perkara kasasi terkait gugatan koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
ADVERTISEMENT
Diduga mereka mengupayakan agar koperasi Intidana tetap dinyatakan pailit. Kedua pengacara itu kemudian melakukan pendekatan kepada sejumlah pegawai di MA yang dinilai bisa menjadi fasilitator kepada hakim. Tujuannya ialah agar kasasi dapat dikondisikan.
"DY (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di Mahkamah Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," kata Firli.
Dari hasil lobi itu, bagi-bagi uang diduga terjadi. Untuk Sudrajad, ia diduga menerima Rp 800 juta.
Merujuk situs MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari MA atau Sudrajad Dimyati mengenai kasus ini. Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan mengaku masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

Pernah Tersandung Isu "Lobi Toilet"

Sudrajad Dimyati. Foto: Dhoni Setiawan/Antara Foto
Dikutip dari situs Ikahi, Sudrajad Dimyati merupakan kelahiran Yogyakarta 27 Oktober 1957. Sebagai hakim karier, dia pernah menduduki sejumlah posisi di beberapa pengadilan. Mulai dari Ketua Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri hingga Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.
Sudrajad Dimyati pernah gagal dalam pencalonan hakim agung pada 2013. Saat itu ia diduga melakukan suap kepada anggota Komisi III DPR, Bachrudin Nasori.
Dikutip dari Antara, dugaan suap itu terjadi usai uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di Komisi III DPR RI, 18 September 2013. Saat itu, Sudrajad diduga melakukan pertemuan khusus dengan Bachrudin di toilet. Diduga, pertemuan itu terkait upaya penyuapan agar Sudrajad lolos menjadi hakim agung.
ADVERTISEMENT
Usai isu penyuapan itu mencuat, Sudrajad dan Bachrudin dipanggil Komisi Yudisial (KY) untuk dimintai keterangan. Namun dari hasil pemeriksaan KY, tidak terbukti adanya penyuapan.
"Tidak terbukti merencanakan atau merancang pertemuan serta tidak terbukti memberikan sesuatu dalam bentuk uang, surat atau lainnya kepada anggota DPR," kata juru bicara KY Asep Rahmat Fajar, 28 Oktober 2013.
MA pun menyatakan bahwa isu itu tidak terbukti. Atas hal tersebut, nama baiknya pun kemudian dipulihkan.
Sudrajad Dimyati kemudian dicalonkan lagi oleh KY sebagai hakim agung pada 2014. Kali ini ia terpilih dengan mengantongi 38 suara dari 50 anggota Komisi III.
Di MA, pria yang mengambil S1 dan S2 di Universitas Islam Indonesia itu mengisi kamar Perdata.
ADVERTISEMENT