Profil Yosep Parera, Pengacara yang Jadi Tersangka Penyuap Hakim Agung

23 September 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penasihat hukum Intidana Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022).  Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat hukum Intidana Yosep Parera mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dua di antaranya ialah pengacara yang diduga sebagai pihak penyuap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
ADVERTISEMENT
Salah satunya ialah pengacara bernama Yosep Parera. Ia merupakan pendiri Law Firm Yosep Parera yang berbasis di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam profilnya, Yosep Parera mengaku telah menekuni profesinya sebagai lawyer sejak tahun 2000. Yosep mendeklarasikan dirinya memiliki spesialisasi dalam menangani perkara pidana, perkara perdata, hingga konsultasi hukum.
Tak hanya menekuni profesinya sebagai pengacara, Yosep juga berkecimpung di dunia akademisi yakni sebagai seorang Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang.
Suasana rumah pancasila milik pengacara Yosep Parera di Semarang. Foto: Intan Alliva/kumparam
Masih dalam profilnya, Yosep menyatakan ia aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan salah satunya yakni menjadi pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang, Pendiri Rumah Pancasila, dan Klinik Hukum.
Berikut daftar organisasi yang pernah dipimpin Yosep, di mana salah satu di antaranya merupakan organisasi anti-korupsi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Yosep dikenal aktif di media sosial TikTok melalui akun Rumah Pancasila dan kanal YouTube dengan nama Rumah Pancasila dan klinik hukum. Tercatat akun itu memiliki 246 ribu orang subscriber.
Dari unggahannya, Yosep Parera kerap membahas soal sejumlah hal mulai dari kenaikan harga BBM, permasalahan pembangunan rumah ibadah di Cilegon hingga kasus Ferdy Sambo.

Yosep Mengaku Sebagai Korban

Kuasa hukum anggota KSP Intidana Yosep Parera. Foto: I.C. Senjaya/Antara
Sesaat sebelum ditahan, Yosep Parera sempat berbicara soal kasus yang menjeratnya. Ia mengakui perbuatan suapnya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Namun ia mengeklaim bahwa dirinya adalah korban sistem.
ADVERTISEMENT
Yosep Parera dan Eko Suparno merupakan pengacara dalam gugatan pailit yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka penyuap pengurusan perkara di MA oleh KPK. Mereka diduga menyuap agar kasasi pailit dikabulkan MA.
Yosep meminta maaf atas perbuatan suap tersebut. Namun, ia mengaku sebagai korban dari sistem yang buruk.
"Pertama, saya mohon maaf untuk semua Pengacara yang ada di Indonesia. Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek dari tingkat bawah sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang, salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep kepada wartawan saat akan dibawa ke Rutan KPK, Jumat (23/9).
Yosep mengaku menyesal dan siap untuk dihukum seberat-beratnya.
ADVERTISEMENT
"Sebagai penegak hukum kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya. Dan harapan pada semua pengacara, tidak mengulangi seperti [kami]," kata dia.

Suap Penanganan Perkara

Ketua KPK RI Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai Mahkamah Agung di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (22/9/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
KPK menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.
Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.
ADVERTISEMENT
"Yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP (Yosep Parera) dan ES (Eko Suparno)," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang. Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
"DS (Desy Yustria) dkk diduga sebagai representasi dari SD (Sudrajad Dimyati) dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung," kata Firli.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Petugas KPK menunjukkan barang bukti saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Mahkamah Agung di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar. Uang kemudian dibagi-bagi:
ADVERTISEMENT
"Dengan penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit," kata Firli.
Merujuk situs MA, kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.