Program Cegah Corona di Penjara, Lapas Sukamiskin Bebaskan 5 Napi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tercatat, 5 napi di Lapas Sukamiskin bebas dengan cara asimilasi. Namun yang dibebaskan bukanlah napi korupsi, melainkan napi kasus pidana umum.
"Tidak ada (narapidana korupsi). Asimilasi warga binaan pemasyarakatan pidana umum saja," ujar Kalapas Sukamiskin, Abdul Karim, melalui pesan singkat, Kamis (2/4).
Abdul menambahkan, 5 narapidana tersebut sudah keluar lapas dan bakal menjalani asimilasi di rumahnya masing-masing.
Kelimanya dibebaskan karena dinilai telah memenuhi syarat substansif maupun administratif, salah satunya telah menjalani 2/3 masa pidana.
"Lima orang WBP yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif," ucap Abdul.
Diketahui, program pembebasan napi tersebut berdasarkan Keputusan Menkumham Yasonna Laoly Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Yasonna menargetkan napi yang bisa bebas sekitar 30 hingga 35 ribu orang. Selain guna mencegah corona, pembebasan tersebut juga untuk mengurangi kelebihan kapasitas di penjara.
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!