Promo BTS Meal Picu Kerumunan, Gerai McD di Depok Disegel dan Didenda Satpol PP
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kabid Penegakan Perda Kota Depok, Taufiqurrahman, mengatakan saat ini situasi masih pandemi dan segala bentuk kerumunan dilarang.
Oleh karena itu petugas yang mendapat laporan soal kerumunan di sejumlah gerai McD itu langsung datang dan membubarkan. Bukan hanya gerai McD di Jalan Raya Margonda, tetapi juga di Kecamatan Bojongsari.
"Sudah dibubarkan, jadi karena memang aplikasinya sudah di-cancel di seluruh Indonesia," ujar Taufiq, Rabu (9/6/2021).
Taufiq menjelaskan, saat proses pembubaran sempat terjadi kisruh lantaran saat pesanan dibatalkan di aplikasi tersebut tidak langsung batal. Hal ini membuat para driver ojol kebingungan.
"Makanya sedikit agak kisruh, tapi alhamdulillah sudah ditangani Satpol PP Kota Depok," terang Taufiq.
Dia juga sudah meminta pihak McD untuk menutup sementara pelayanan menu baru itu.
ADVERTISEMENT
"Program barunya sudah ditutup, untuk di Ramayana ini sudah kita tempatkan anggota yang standby untuk mencegah kembali terjadinya kerumunan," ucap Taufiq.
Didenda Jutaan Rupiah
Taufiq menegaskan, manajemen McD yang ada di pusat harus berkoordinasi dengan pemda, karena Kota Depok masih menerapkan PPKM. Namun pada kenyataannya, program tersebut tidak dikoordinasikan dengan baik sehingga menimbulkan kerumunan.
"Kalau disosialisasikan kita bisa mengatur ritme guna mencegah kerumunan," kata Taufiq.
Nantinya sanksi uang tersebut akan disetorkan ke bank untuk pemasukan kas daerah. Bukan hanya itu saja, restoran tersebut dilakukan penyegelan sementara guna mencegah kembali terjadinya kerumunan.
ADVERTISEMENT
"Kita segel sementara sampai mereka membayarkan denda sanksi, setelah itu mereka dapat membuka kembali," pungkas Taufiq.